balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.
Persetujuan itu diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng atas Ranperda P-APBD 2026, Senin (28/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng. Seluruh fraksi di DPRD Buleleng menyatakan sepakat agar Ranperda P-APBD 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu tercapai setelah melalui rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif, termasuk perubahan KUA-PPAS.
Laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng yang dibacakan Wayan Masdana, SE, menyebutkan seluruh fraksi menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, angka defisit menjadi salah satu angka penting dalam struktur P-APBD yang telah disepakati. Pendapatan daerah dipatok Rp2,646 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,742 triliun. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp96,324 miliar antara pendapatan dan belanja. Kekurangan tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp96,324 miliar.
Dengan demikian, struktur P-APBD Buleleng 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2.646.000.000.000 dan belanja daerah Rp2.742.000.000.000. Kedua angka tersebut disebut tidak mengalami perubahan dari rancangan awal. Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan proses pembahasan P-APBD telah melalui tahapan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. “Pembahasan Ranperda P-APBD TA 2026 telah melalui berbagai tahapan sinergis antara pihak eksekutif dan legislatif, mulai dari perubahan KUA-PPAS hingga persetujuan bersama,” kata Sutjidra.
Menurutnya, berbagai masukan dan catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sekaligus pengelolaan keuangan. “Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi memberikan pelayanan publik yang lebih optimal,” imbuhnya.
Setelah P-APBD disepakati, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak menunda pelaksanaan program yang telah dianggarkan. Percepatan kegiatan tetap harus dibarengi dengan disiplin dalam penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Dengan postur belanja yang lebih besar daripada pendapatan, pemerintah daerah kini memiliki pekerjaan penting untuk memastikan pembiayaan defisit tersebut berjalan sesuai rencana. Di sisi lain, pelaksanaan anggaran juga dituntut mampu menghasilkan program yang benar-benar berdampak terhadap pelayanan dan kebutuhan masyarakat Buleleng.