balitribune.co.id | Singaraja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Ancel Lucas menjadi korban penusukan di sebuah vila di Banjar Dinas Bukiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (29/10/2026) malam. Selain mengusut dugaan penganiayaan tersebut, Polres Buleleng juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak vila yang mengetahui kejadian tetapi tidak segera melaporkannya kepada polisi.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, terduga pelaku berinisial GA diduga melakukan penusukan setelah sebelumnya terlibat perselisihan dengan korban. Peristiwa itu dipicu teguran korban karena pelaku menyetel musik dengan volume keras.
“Hasil penyelidikan sementara, persoalan tersebut diduga berkembang akibat kesalahpahaman komunikasi. Korban merupakan warga negara asing, sedangkan pelaku warga lokal. Situasi kemudian semakin memanas setelah pelaku mengonsumsi minuman beralkohol,” jelas AKBP Ruzi dalam keterangan persnya Senin (2/11/2026).
Ditambahkan, pada Kamis (29/10/2026), pelaku menghadiri acara pernikahan di rumah temannya dan sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku kembali teringat perselisihannya dengan korban yang terjadi pada Senin (26/10/2026).
“Pelaku kemudian mengambil sebilah golok berukuran kecil dan mendatangi vila tempat korban berada. Setelah memanggil korban keluar, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku selanjutnya menusuk bagian perut kanan korban satu kali hingga mengalami luka dengan kedalaman sekitar 10 sentimeter,” jelasnya.
Usai melakukan penusukan, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Kerta Usada. Saat ini kondisi korban saat ini telah dinyatakan pulih. “Bagian perut kanan masuk 10 cm. Namun pada saat ini kondisi korban sudah pulih,” ujar Ruzi.
Terduga pelaku GA telah diamankan di Polres Buleleng bersama barang bukti senjata tajam. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Buleleng mengingat korban merupakan warga negara asing.
Kapolres mengungkapkan, pihak kepolisian baru mengetahui kejadian tersebut pada 1 November 2026, meskipun penusukan terjadi pada 29 Oktober. Informasi justru diperoleh dari pihak rumah sakit, bukan melalui laporan langsung dari pihak vila maupun orang yang mengetahui kejadian.
“Kami memroses dua hal. Yang pertama adalah penganiayaannya yang tersangkanya sudah kita tangkap, yang kedua adalah karena ada pihak-pihak yang tidak melaporkan terjadinya suatu tindak pidana padahal mengetahui,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemilik vila ikut bertanggung jawab karena tidak segera melaporkan kejadian, Ruzi menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Polisi akan menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan dari pemilik vila maupun pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kalau kita menangkap ada kesengajaan di sana, tentunya itu akan menjadi suatu pelanggaran yang sudah diatur dalam undang-undang dan konsekuensinya pasti ada. Untuk sekarang masih kita dalami,” jelasnya.
Kapolres Ruzi menandaskan masyarakat maupun pengelola usaha wajib segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Laporan yang cepat dapat membantu korban memperoleh penanganan dan mencegah dampak yang lebih serius,” tandasnya.