Setelah KBS, Penunggu Pasien Disantuni Rp5 Juta | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 24 Desember 2024
Diposting : 16 November 2017 21:15
I Made Darna - Bali Tribune
kesehatan
Wabup Suiasa saat meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Mangusada.

BALI TRIBUNE - Setelah sukses dengan program kesehatan gratis, Krama Badung Sehat (KBS), kini Pemkab Badung kembali membuat terobosan baru dengan memberikan santunan kepada penunggu pasien di Kabupaten Badung. Santunan penunggu pasien tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2017, yang mulai berlaku 18 agustus lalu.

Kabag Humas Setda Badung, I Putu Ngurah Thomas Yuniarta menjelaskan bantuan sosial (Bansos) kepada penunggu pasien diberikan dalam bentuk uang, namun sifatnya tidak terus-menerus dan selektif. “Penunggu yang dimaksud adalah pihak keluarga dan lainnya yang menunggu rawat inap di RSUD mangusada dan rumah sakit lainnya yang dirujuk. Ia adalah warga yang ditunjuk oleh pasien di kamar kelas 3 di pusat pelayanan kesehatan masyarakat, dalam hal ini Puskesmas, RSUD Mangusda, RSUP Sanglah, termasuk rumah sakit rujukan. Jadi diutamakan suami pasien, istrinya, anak, orang tua atau bisa juga pihak lain yg dikuasakan,” terangnya.

Mengenai jumlah bansos, kata dia besarannya paling banyak Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya, uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 per hari. Besaran tersebut kata dia berdasarkan Perbup 64 2011 tentang pedoman pemberian bansos. “Jadi jumlah per harinya Rp 200 ribu,” jelasnya.

Cara pengajuannya, lanjut mantan Camat Abiansemal tersebut, berkas diajukan kepada Bupati Badung. adapun yang perlu dilampirkan adalah E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap. Jika penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasayang ditandatangani pasien. “Sedangkan jika penunggu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari perbekel setempat,” paparnya.