Balitbang Kaji Rencanan Pendirian “Holding Company” Pemkab Badung | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 25 Desember 2024
Diposting : 23 November 2017 20:13
I Made Darna - Bali Tribune
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa pada saat pembahasan rancangan laporan akhir kajian pembentukan Holding Company Pemerintah Kabupaten Badung kepada pihak Balitbang.

BALI TRIBUNE - Rencanan mewujudkan diversifikasi potensi pendapatan asli daerah melalui pendirian holding company, Pemerintah Kabupaten Badung, terus melakukan penggodokan rencana tersebut. Bahkan Wakil  Bupati Badung menugaskan Tim Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Badung agar mengkaji dan mencarikan formulasi hukum sehingga desa adat maupun LPD dapat menjadi pemilik atau pemegang saham pada Holding Company tersebut.


Kepala Balitbang Kabupaten Badung, Wayan Suambara yang dihubungi, Rabu (22/11) mengatakan, Ini merupakan mimpi besar yang memang kelahirannya memerlukan proses. Kehadiran Holding Company tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, begitu pesan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa pada saat pembahasan rancangan laporan akhir kajian pembentukan Holding Company Pemerintah Kabupaten Badung kepada pihak Balitbang. “Kami diminta melakukan kajian secara cermat tentang potensi yang dapat dikembangkan oleh unit-unit usaha yang akan dibentuk nantinya,”ujarnya.


Lebih lanjut  Suambara menyampaikan, kajian pembentukan Holding Company ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Badung Giri Prasta yang disampaikan dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung beberapa waktu yang lalu. Dari hasil kajian yang dilakukan bersama tim ahli didapat kesimpulan bahwa berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Badung dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang difungsikan sebagai perusahaan induk atau Holding Company. “Holding Company ini bisa bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang secara spesifik berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA) . Untuk bisa memebtuk itu, kita perlu membuat Peraturan Daerah Pendiriannya sekaligus Peraturan Daerah Penyertaan Modal,”terangnya.


Suambara juga menjelaskan, dalam pembahasan yang dihadiri oleh Majelis Pertimbangan Kelitbangan, Tim Kelitbangan dan Tim Pengkajian Pembentukan Holding Company muncul sejumlah alternatif peluang usaha diantaranya ; pembentukan Unit Pengelola Pangan Daerah, Pembangunan Fasilitas Akomodasi bekerjasama dengan Desa Adat, Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan dan beberapa lagi yang lainnya.