Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Membuat Perjanjian Untuk Perkawinan Campur

perjanjian
Juliani W. Luthan

BALI TRIBUNE - Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA) kerap menghadapi berbagai isu diantaranya keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil. Sebagian besar WNI ini belum mengetahui seperti apa prosedur sebelum melakukan pernikahan dengan WNA agar terhindar dari segala isu yang selama ini dihadapi oleh pelaku kawin campur di Tanah Air.

Asosiasi Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) mendorong kesadaran segenap wanita Indonesia yang menikah dengan WNA untuk meningkatkan pemahamannya tentang ketentuan keberadaan keluarganya di Indonesia seperti keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil.

Koordinator PerCa Perwakilan Bali, Putu Marina Bennier mengatakan, dalam hal ini PerCa telah melakukan berbagai upaya advokasi, sosialisasi dan konsultasi terkait ketentuan hukum yang menyangkut kebutuhan pelaku kawin campur sehingga memberikan manfaat dan meningkatkan kesadaran bagi WNI yang menikah dengan WNA. "Kita punya keinginan penyetaraan hak sipil kita, pastinya punya perbedaan antara pasangan yang menikah WNI dengan WNI, WNI dengan WNA. Perbedaannya itu dari hak kita yang lagi hangat-hangatnya tentang kepemilikan properti," terangnya saat Year and Celebration PerCa Perwakilan Bali di Badung, Sabtu (9/12)lalu.

Dia membeberkan, WNI sebagai pelaku kawin campur yang tidak memiliki perjanjian kawin menghadapi kendala dalam hal pembelian/kepemilikan properti. Saat ini kata dia dari 350 orang anggota PerCa Bali sebagian besar belum memiliki perjanjian kawin yang dikarenakan kekurangan informasi, pemerintah kurang menggaungkan apa saja persyaratan menikah dengan WNA.

"Kita mencari solusi atau terobosan hukum kalau tidak ada perjanjian kawin apa yang bisa kita lakukan sehingga hak kita bisa setara," kata Marina.

Diungkapkannya, dari advokasi yang telah dilakukan hasilnya tidak memuaskan, namun dengan adanya keputusan MK Nomor 69 Tahun 2016 yang berbunyi setiap pelaku perkawinan bisa membuat perjanjian kawin sebelum atau saat perkawinan berlangsung itu dapat menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan kawin campur.

"Kita ingin pelaku kawin campur itu paham betul bahwa menikah dengan orang asing hingga saat ini memang memiliki banyak kendala. Bagi pasangan yang akan menikah sebaiknya perjanjian kawin sangat diperlukan yang akan menegaskan hak kita sebagai WNI," ucapnya.

Sementara itu Ketua Umum Masyarakat PerCa Indonesia, Juliani W. Luthan menyatakan sekarang ini banyak peraturan-peraturan terkait kawin campur yang sudah memiliki pondasi daripada peraturan sebelumnya. Keputusan MK kata dia memberikan keleluasaan terhadap pelaku kawin campur. "Sehingga perjanjian perkawinan ini berlaku sepanjang perkawinan. Artinya buat yang tidak memiliki sekarang bisa membuat perjanjian kawin pada saat sudah menikah," imbuhnya.

Dikatakan Juliani, pelaku kawin campur untuk memiliki properti tidak boleh ada pencampuran harta dengan pasangannya (WNA). "Logikanya tidak boleh ada pencampuran harta karena kalau ada pencampuran harta berarti ada kepemilikan orang asing terhadap properti tersebut. Karena dalam Undang-undang Agraria kita, tidak boleh ada hak asing dalam kepemilikan hak guna bangunan," jelas Juliani.

Dengan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta pelaku kawin campur tersebut, maka WNI jadi lebih leluasa mendapatkan hak milik maupun hak guna bangunan. "Dengan mendaftarkan ke KUA atau ke Capil tergantung dimana menikahnya itu bisa menguatkan posisi perjanjian nikah tersebut," ujarnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Gass Pol Kemerdekaan! Ratusan Bikers Honda Bali Ikuti Convoy Merdeka 45 Kilometer

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Main Dealer Astra Motor Bali kembali menggelar agenda tahunan keberagaman dan kebersamaan bertajuk "Honda Community Convoy Merdeka 2026" pada Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BIRKENSTOCK Umah Ubud Menjadi Rumah bagi Kreativitas, Budaya dan Komunitas

balitribune.co.id | Gianyar - BIRKENSTOCK meresmikan BIRKENSTOCK Umah Ubud, destinasi ritel dan komunitas pertamanya di Indonesia yang berlokasi di jantung Ubud Kabupaten Gianyar, Bali. Menghadirkan perpaduan antara craftsmanship, budaya, dan kreativitas lokal, ruang ini dirancang sebagai destinasi yang melampaui fungsi ritel sebuah wadah untuk kolaborasi, pertukaran budaya, serta aktivitas komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.