Sopir Bus APB AirAsia Dinonaktifkan | Bali Tribune
Diposting : 19 May 2016 10:49
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
AirAsia
Bus APB AirAsia

Tuban, Bali Tribune

Sopir bus APB AirAsia berinsial EI dinonaktifkan karena salah menurunkan penumpang penerbangan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Demikian disampaikan Station Head PT Indonesia AirAsia Denpasar, Garry Stefiano kepada awak media di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Denpasar, Rabu (18/5).

"Kami telah menonaktifkan (sopir) sambil menunggu proses investigasi. Dinonaktifkan ini artinya dia tidak dapat bekerja untuk melayani penumpang. Kami dari AirAsia selalu mengutamakan keamanan, kenyamanan penumpang," bebernya.

Dia menegaskan, EI yang berusia sekitar 30 tahun, bekerja sebagai sopir kurang lebih 6 bulan lamanya. Kasus salah menurunkan penumpang, lanjut Garry, merupakan kejadian yang pertama kali, dan akan ditindaklanjuti dengan tetap mengikuti peraturan yang ada di bandara, selain berkoordinasi dengan pihak otoritas bandara.

Seperti diketahui pada Senin (16/5) pukul 23.54 Wita, pesawat Indonesian AirAsia QZ 509 landing di Bandar Ngurah Rai dari Singapura dengan data penumpang berdasarkan manisfest 155 orang (151 dewasa, 3 anak-anak, 1 bayi).

Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Denpasar, Yusfandri Gona memaparkan, sopir bus APB Indonesia AirAsia melakukan kesalahan dengan menurunkan sebanyak 48 penumpang di terminal domestik. Saat itu juga penumpang dinaikkan kembali ke bus APB atas perintah petugas Avsec bandara untuk menuju terminal kedatangan internasional. Namun seorang penumpang telanjur keluar dari gedung terminal domestik atas nama Jonathan Derwen.

"Selanjutnya pemeriksaan manifest penumpang dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Imigrasi, dan Indonesia AirAsia untuk memastikan kecocokan penumpang dengan data manifest, dan dipastikan semua penumpang penerbangan QZ 509 telah melalui Immigration Clearance," terang Yusfandri.

Dia menyatakan hasil investigasi sementara diperoleh beberapa fakta di antaranya, Ramp Leader Indonesia AirAsia telah melakukan internal briefing sesuai SOP 10 menit sebelum pesawat QZ 509 landing kepada pengemudi untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berasal dari Singapura dan diturunkan di kedatangan internasional.

Menurut Yusfandri, kekeliruan penurunan penumpang di terminal domestik tersebut disebabkan oleh adanya keraguan dan miskomunikasi antara sopir bus APB dengan Flight Controller pada saat proses penumpang dinaikkan ke dalam bus.

Adapun tindaklanjut hasil investigasi disebutkannya pertama, sopir bus EI sudah di grounded oleh PT Indonesia AirAsia sesuai aturan yang berlaku. Kedua, hasil rapat koordinasi oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV bersama instansi terkait seperti Imigrasi, KP3U, PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Airnav Indonesia, IAA pada hari Selasa (16/5) pukul 15.00 Wita ini telah disepakati empat hal.

"Pertama, pemeriksaan lanjutan terhadap SOP dan manajemen PT Indonesia AirAsia akan dilaksanakan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV. Kedua, Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," urainya.

Ketiga, lanjut Yusfandri akan disiapkan Kantor/Sekretariat Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melaksanakan fungsi koordinasi, konsultasi, dan eksekusi terhadap permasalahan-permasalahan orang asing di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai baik yang bersifat pelanggaran umum maupun yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan pada bandara maupun keamanan negara.

Kemudian yang keempat, mewajibkan seluruh manajemen stakeholders di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melaksanakan inspeksi ke lapangan secara kontinyu guna memastikan semua kegiatan operasional serta fasilitas dan SDM yang bekerja memenuhi SOP, standar dan lisensi yang berlaku. "Termasuk memaksimalkan fungsi unit quality control atau quality assurance," sebutnya.