Penyelundup 1 Kg Sabu asal Tanzania, Sah Jadi Napi
balitribune.co.id | Denpasar - Abdul Rahman Asuman (43), warga negara Tanzania sah menjadi narapidana setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh PN Denpasar, Kamis (13/6). Rahman terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.130,96 gram netto atau 1 kg lebih dengan modus disembunyikan di dalam perutnya.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 06/15/2019 - 00:32