14 Perda Disahkan di Sidang Paripurna DPRD Gianyar - Tanah Pertanian Bebas Pajak | Bali Tribune
Diposting : 26 July 2017 20:04
redaksi - Bali Tribune
Sidang Paripurna
SIDANG – Bupati Gianyar AA Gde Agung Baratha sesuasi pengesahan Perda dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Selasa (25/7).

BALI TRIBUNE - 14 buah Perda, disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Selasa (25/7). Menarik di antaranya adalah perubahan Perda 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB). Untuk menekan alih fungsi lahan sekaligus meningkatkan target luas tanam,  hibah tanah pertanian kini bebas pajak.

Usai sidang, anggota Pansus II DPRD Gianyar, I Ketut Karda didampingi Wakil Ketua DPRD Gianyar, Ketut Jata menyebutkan,  perubahan Perda BPHTB tersebut diakuinya membutuhkan proses seksama.  Mengigat sempat terjadi perbedaan persepai antara ekskutif dan legislatif. Di satu ekskutif  menginginkan lahan pertanian dikenakan pajak dua persen.

Sementara legislatif atau dewan meminta agar dikosongkan. “Syukurnya saling dipahami jika hibah dengan pajak 2 atau 5 persen justru menjerat pemilik lahan dan berpotensi mengalihkan hak sempat terjadi silang,” terangnya.

Kini, setelah disepakati nihil pajak, tentu sangat meringankan beban para petani. Terlebih lagi saat ini, Pemerintah Pusat sedang mengkampanyekan sembada pangan. Terlebih lagi, Selama ini, ujar dia, hal tersebut menjadi latar belakar masifnya alih fungsi lahan di Gianyar. “Karena pajak yang mencekik, sering terjadi ketika orangtua mengibahkan tanah pertanian pada keturunannya, oleh keturunannya ini sebagian tanah itu dijual untuk bayar pajak. Inilah yang kita ingin hindarkan,” ujarnya.

Diakuinya, pajak bumi atas tanah pertanian ini, dulunya menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lantaran itu akan diaiaaati dengan cara menaikkan tarif masuk tepat pariwisata. Sebelumnya, wisman dan wisdom dikenakan tarif sama, yakni Rp 10 ribu. Termasuk pula objek wisata milik desa yang sifatnya menerima masukan dari donasi, juga diharapkan  berkontribusi ke Pemkab,” harap Karda.

Kadis Pertanian, I Made Raka mengatakan, dengan adanya peraturan terbaru ini, pihaknya optimis dapat merealisasikan target luas tanam yang ditargetkan Pemerintah Pusat. Kata dia, target yang diberikan pusat untuk Gianyar, ialah 19 ribu hektar. Sementara tanah basah yang ditanami saat ini, 14 ribu hektare. “Kami yakin melalui perda ini akan mendukung upaya realisasikan target luas tanam  yang di target  pemerintah pusat,” yakinnya.

Data Dinas Pertanian Gianyar, tahun 2015 luas tanah persawahan di Gianyar 14.420 hektare. Dan, di tahun 2016 mengalami penurunan sebesar 420 hektare. Tahun ini juga terjadi penurun, namun Dinas Pertanian Gianyar belum melakukan rekapitulasi data. Kedaan ini memperihatinkan, lantaran Gianyar mendapatkan target dari Pemerintah Pusat, untuk memperluas luas tanaman mencapai 19 ribu hektare.