7 Orang Kasus Narkoba, Dari Pengangguran Hingga Pelukis Digulung Polresta | Bali Tribune
Diposting : 8 January 2018 20:58
Redaksi - Bali Tribune
pengedar
Tujuh orang pengedar paket "hemat" Narkoba dirilis Polresta Denpasar.

BALI TRIBUNE - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar membekuk tujuh orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu tiga hari. Mereka adalah Aditya Eka Wahyudi (20), Suprihati, Heru, Okky Christianto, Diki Hairul, Safri Usan dan Hari Siswanto.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan, SIk menjelaskan penangkapan Wahyudi berawal dari adanya informasi masyarakat.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tak berselang lama akhirnya pelaku diamankan di Jalan Persada Marlboro Denpasar Barat. "Barang bukti sebanyak 2,23 gram yang diakuinya dari ANT dan dibeli seharga Rp5 juta. Sabu tersebut ditempel ditempat yang telah disepakati," ungkapnya siang kemarin.

Sementara itu seorang pengangguran Suprohati (38) diamankan di Jalan Gunung Soputan Gang Segina 3 Denpasar Barat pada Kamis (4/1) pukul 16.00 Wita dengan barang bukti sabu 0,08 gram yang dibelinya seharga Rp 500 ribu. "Disimpannya di dalam saku kanan celana pendek jeans abu - abunya. Ini kali kelima dia membeli sabu," terangnya.

Saat dilakukan pengembangan akhirnya meringkus seorang pelukis Heru (45) di Jalan Kerta Pura Denpasar Barat selang beberapa jam kemudian. Sabu seberat 0,24 gram disembunyikannya di dalam saku kanan celana panjang dan disaku kiri celana panjangnya. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,5 juta.

Sedangkan seorang residivis Chrostianto (34) diamankan di Jalan Tangkuban Perahu Banjar Tegal Buah Denpasar Barat sekitar pukul 22.45 Wita. Barang bukti sabu ditemukan di tangan kanannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu kembali ditemukan disaku kanan celana pendek kain warna biru muda. Barang tersebut diakuinya dari Lapas Kerobokan. "Beratnya 0,58 gram semuanya. Tersangka pernah ditangkap tahun 2010 dengan vonis enam tahun, bebas tahun 2014. Kemudian Juni 2014 dengan vonis 2 tahun keluar tahun 2017 bulan September," jelasnya.

Penangkapan selanjutnya terhadap pemuda pengangguran Diki (21) di Jalan Pulau Moyo III Denpasar Selatan dengan barang bukti berupa satu paket sabu 0,46 gram dan 5 butir ekstasi. Selanjutnya pelaku Safri (47) diamankan di Jalan Persada I tepatnya di depan rumah nomor 17 Banjar Pengipian, Desa Kerobokan, Denpasar Utara dengan barang bukti sabu 0,2 gram dan empat paket ganja 238,8 gram. Dan seorang Residivis kasus narkoba HRS, 38, kembali diamankan di Jalan Persada Marlboro Denpasar Barat dengan sabu 7,03 gram. " Tersangka diupah Rp 50 ribu per alamat dan merupakan residivis tahun 2008 dengan vonis 2 tahun penjara saat itu," tandasnya.