Bandel Jualan di Atas Trotoar, Satpol PP Jembrana Angkut Pedagang Buah | Bali Tribune
Diposting : 11 July 2018 14:49
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
DISITA - Pedagang buah yang kedapatan berjualan di atas trotoar dagangannya disita Satpol PP Kabupaten Jembrana, Selasa kemarin.
BALI TRIBUNE - Jajaran Satpol PP Kabupaten Jembrana Selasa (10/7) kembali melakukan penertiban. Kali ini petugas penegak perda ini menyasar sejumlah pedagang yang menggelar dagangannya di atas trotoar di pinggir jalan di seputaran Kota Negara.
 
Belasan personel Satpol PP mendapati sejumlah pedagang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Selain memberikan peringatan, petugas juga menyita barang dagangan pedagang kaki lima yang membandel.
 
Penertiban kali ini dilakukan setelah sebelumnya jajaran Satpol PP Jembrana juga telah menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar serta bahu jalan di Kota Negara, yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan maupun pejalan kaki.
 
Seperti penertiban di Jalan Saestuhadi, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan, Banjar Tengah, Negara masih ditemukan sejumlah pedagang kaki lima menggelar lapak dagangan di bahu jalan dan di atas trotoar. Bahkan salah satu warga yang menjual pakaian juga kedapatan mencaplok trotoar di depan rukonya untuk membuka lapak.
 
Sejumlah pedagang kaki lima termasuk pedagang pakaian diberikan peringatan di tempat dan diinstruksikan untuk membuka tenda lapak dagangan yang didirikan di atas trotoar. Bahkan dalam penertiban Selasa kemarin, petugas juga menyita barang dagangan salah seorang pedagang buah yang bandel. Pedagang buah yang kedapatan berjualan di atas bahu jalan hingga trotoar ini pada penertiban sebelumnya sudah diberikan peringatan namun masih tetap bertahan berjualan di lokasi yang sama.
 
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Tarma dikonfirmasi usai penertiban, kemarin menyatakan pedagang yang ditertibkan tersebut memang sangat bandel. Dikatakannya, beberapa surat teguran yang diberikan kepada pedagang ini untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan ternyata diabaikan.
 
Tarma mengaku telah mewanti-wanti memberikan imbauan agar masyarakat tidak melanggar peruntukan fasilitas umum, salah satunya untuk dijadikan tempat menggelar dagangan dan berjulan. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada para pedagang yang bandel.
 
 “Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jembrana, baik yang ada di wilayah lingkungan perkotaaan maupun di desa, terutama pedagang asongan dan pedagang kaki lima, sudah seringkali kami imbau untuk tidak berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
 
Pedagang kaki lima yang kembali kedapatan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2007 tetang Kebersihan dan Ketertiban Umum selanjutnya dipanggil untuk diberikan peringatan. “Dagangannya kami amankan dan kami panggil yang bersangkutan untuk dibina dan dibuatkan surat pernyataan,” tandasnya.