Bangun Hotel di Gianyar Timur Terganjal Zonasi | Bali Tribune
Diposting : 12 July 2019 10:31
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ DILIRIK INVESTOR – Lahan pertanian di Gianyar timur mulai dilirik investor untuk dibangun sarana akomodasi.
balitribune.co.id | Gianyar - Pengembangan pariwisata di Bali bagian timur, rupanya masih jauh dari harapan. Buktinya, upaya sejumlah investor berinvestasi membangun hotel di kawasan Kecamatan Gianyar, sulit terwujud lantaran zona. Padahal, kawasan Gianyar timur ini,  kini banyak dilirik lantaran menjadi alternatif kejenuhan wisatawan dengan kondisi lingkungan di kawasan Ubud yang diwarnai kemacetan.
 
Meski Pemkab Gianyar tengah berupaya memeratakan pembangunan, ruang berinvestasi perhotelan ke Gianyar timur masih tertutup rapat. Sebab, dalam perda RTRW, Gianyar timur  masuk dalam zonasi wilayah pemerintahan dan pendidikan.
 
“Saya memiliki lahan di kawasan Beng Gianyar, berencana membangun hotel. Namun, rencana ini gagal lantaran pemerintah belum mengizinkan. Kami diarahkan  membanguan pondok wisata dengan jumlah kamar tak boleh lebih dari lima,“ ungkap  selah seorang investor yang mengaku lahannya kini tak bermanfaat.
 
Alasan membangun hotel di kawasan Gianyar timur, lantaran melihat potensi Gianyar timur ini sangat bagus. Selain menjadi kawasan alternatif, pihaknya juga ingin ambil bagian dalam pemerataan pembangunan di Gianyar. Hanya saja,  pemerintah tidak bisa memberikan ruang lantaran perda RTRW.
 
“Padahal kami lihat ada satu dua hotel yang sudah berdiri, seperti di Desa Petak, Tulikup dan lainnya. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan rencana investasi ini. Toh Gianyar merupakan kabupaten destinasi wisata,” ujar investor yang enggan namanya dikorankan ini.
 
Sekda Gianyar, Made Gde Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih menjadikan Gianyar timur, khususnya Kecamatan Gianyar sebagai zona kantor pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk pemerataan pembangunan. 
 
“Dalam Perda, zonasi wilayah sudah ditentukan. Wilayah timur itu untuk pendidikan, pemerintahan. Hotel belum boleh ada di sana. Kecamatan Gianyar untuk kantor pemerintahan dan pendidikan,” ujarnya.
 

Sepanjang perda RTRW belum direvisi, perhotelan tetap berpusat di zona yang ditentukan. Terkait apakah Ubud saat ini tidak overload hotel, Wisnu Wijaya menilai belum. “Sejauh ini, kawasan wisata  Ubud masih memungkinkan. Buktinya  masih banyak investor yang membangun hotel di sana,” pungkasnya.(u)