Banyak Kendaraan Luar Bali Tidak Tersentuh Pajak | Bali Tribune
Diposting : 19 March 2018 21:29
San Edison - Bali Tribune
kendaraan
Bikin Sesak - Banyak kendaraan plat luar Bali tingal di Bali tapi pajaknya tidak untuk Bali.

BALI TRIBUNE - Sudah lama jari pembahasan soal keberdaan kendaraan luar Bali yang menetap di Bali namun pajaknya tidak tersentuh untuk Bali. Sayangnya selain bikin kemacetan volume kendaraan, namun tidak tersentuh oleh aturan hukum yang mengatur hal tersebut.
Kendaraan luar yang beroperasi di Bali selama ini, cukup banyak. Celakanya, mereka justru tak tersentuh pajak karena memang tidak ada payung hukum yang mengatur keberadaan kendaraan tersebut.

Di sisi lain, Bali sesungguhnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Bekas. Namun keberadaannya hanya menjadi pajangan belaka, karena tak ada payung hukum di atasnya yang lebih tinggi.

Hal inilah yang membuat DPRD Provinsi Bali memutuskan merevisi Perda yang ada. "Perda Nomor 8 ini tidak ada cantolan hukum di atasnya. Jadi ini berdiri sendiri. Sayangnya di Kementerian meloloskan itu," kata Ketua Pansus Revisi Perda Pembatasan Kendaraan Bermotor Bekas DPRD Provinsi Bali, Ketut Suwandi, di Denpasar, Senin (19/03).

Yang lebih parah, imbuhnya, kendaraan plat luar yang beroperasi di Bali terbilang cukup banyak. Kendaraan tersebut misalnya milik komunitas ataupun kolektor mobil lama.

Ini juga yang mendorong dewan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2000, untuk mengatur hal tersebut. "Di Bali ini banyak kendaraan luar, sebagian ada yang hobi, ada yang sifatnya Paguyuban. Jadi, mereka itu beroperasi di Bali, tapi tidak kena pajak," tandasnya.

Khusus untuk kendaraan luar yang beroperasi di Bali, nantinya juga akan diberikan sanksi apabila melanggar. Pihaknya juga telah menyiapkan inovasi ataupun cara untuk mengetahui kendaraan yang telah beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan.

"Ada sanksi dan denda, otomatis harus mutasi. Dia (kendaraan luar) tak boleh melebihi 3 bulan. Untuk mengetahui itu, nanti akan dipasang stiker permanen pada kendaraan luar yang beroperasi di Bali," tegas Suwandi.

Sebagai antisipasi agar kendaraan bekas ataupun lama tak masuk di Bali, pihaknya akan melakukan kajian. Apakah akan membuat Perda baru atau hanya akan melakukan revisi terhadap perda yang sudah ada, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2000.

Dari dua pilihan itu, dewan lebih cenderung untuk melakukan revisi. "Lebih gampang direvisi dengan menambahkan klausul pasal saja," kata Suwandi.