Bawa Senjata Api - ‘Koboy Ubud’ Terancam Seumur Hidup | Bali Tribune
Diposting : 12 July 2017 17:53
redaksi - Bali Tribune
Kapolsek Ubud Kompol
Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman tunjukkan senpi rakitan yang dibawa pelaku.

BALI TRIBUNE - I Gede EN (21), pria bertatto lambang salah satu ormas, kini harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ubud setelah kedapatan membawa senjata api rakitan saat ada keributan di sebuah bazar. Pelaku mengaku senpi itu dibelinya lewat online untuk jaga diri, dan dirinya kini sudah tidak aktif lagi di ormas.

Dari keterangan Kapolsek Ubud Kompol I Nyoman Wirajaya, Selasa (11/7), 1 Gede EN diamankan oleh jajarannya, Minggu dini hari lalu dalam sebuah keributan di malam bazar di Desa Singakerta, Ubud. Saat itu, lanjut Kompol Wirajaya, pengunjung yang terlibat keributan diperiksa dan dilakukan pemeriksaan badan. Dan pada diri pria yang bertatto simbol anggota ormas ini, didapati membawa sepucuk senpi rakitan sejenis revolper berikut 13 butir peluru.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku senpi itu dibelinya sekitar tiga tahun lalu melalui online. Tujuannya, untuk menjaga diri. Terlebih saat itu pelaku sering keluar malam. “Saya dulunya sering keluar malam, takutnya ada begal, makanya saya jaga diri dengan membeli pistol itu,” dalih EN.

EN juga mengatakan senpi dibeli seharga Rp1,8 juta dengan jumlah pelurua 17 butir. Namun empat di antaranya sudah dipakai untuk latihan. “Saya memang pernah aktif menjadi anggota salah satu ormas. Namun dalam dua tahun terakhir saya tidak aktif lagi,” ungkap bapak satu anak yang kesehariannya sebagai sopir freelance ini.

Apapun dalihnya, kepemilikan senjata api ini pun harus diproses secara hukum. Bahkan petugas masih mengembangkan untuk menelusuri kemungkinan anggota ormas lainnya, yang juga memiliki senjata api. Kini pelaku harus menjalani proses hukum dengan jeratan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kemilikan Senpi dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.