Bentengi Desa Pakraman Kelola Parkir, Pemkab KLungkung Rancang Perda | Bali Tribune
Diposting : 19 June 2019 11:38
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Kadishub Nyoman Sucitra
balitribune.co.id | Semarapura - Menyikapi pro kontra pengelolaan parkir oleh Desa Pakraman disikapi secara bijak Pemkab Klungkung. Dalam waktu dekat ini, pemkab setempat berencana merancang Perda yang mengatur pola penerimaan retribusi parkir melibatkan Desa Pakraman.
 
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra di ruang kerjanya, Selasa (18/6) kemarin. Menurutnya Pola kerja ini diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat serta tidak parkir sembarangan dibadan jalan. 
 
“Karena hal ini dapat menganggu arus kepadatan lalu lintas serta tidak terjadi krodit karena persoalan parkir ini. Apalagi di sepanjang jalur Kota Semarapura, yang kerap membuat jalur lalu lintas krodit. Selain itu, juga mempercepat proses penyediaan tempat parkir oleh desa di dekat lokasi objek wisata,” tegasnya.
 
Menurut dia, di kawasan objek wisata, areal parkir merupakan kebutuhan Desa Pakraman setempat untuk bisa menata tempat itu. Selain itu, lahan parkir yang dikelola pemerintah daerah saat ini juga terbatas.
 
“ Selama ini, sudah ada beberapa desa yang siap dengan pola ini. Namun, untuk kita merancang regulasi untuk mengatur nilainya pembagiannya, ini yang membutuhkan pembicaraan lebih jauh. Apakah nanti prosentasenya, pemerintah daerah 70 persen, desa adatnya 30 persen. Ini bisa diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati," terang Sucitra. 
 
Jika itu bisa direalisasikan lanjut Sucitra, maka Desa Pakraman memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut mengelola parkir dengan baik, berikut penyediaan SDM nya. Bahkan, bebas dari kesan pungli, karena sudah menjalin kerjasama langsung dengan pemerintah daerah dengan regulasi yang jelas bisa dipertanggung jawabkan.
 
Ia juga menyatakan saat ini Dinas Perhubungan sedang mencari formula untuk bisa memberikan peluang kepada Desa Pakraman untuk pengelola parkir masing-masing diharapkan ada desa yang menunjang atau tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang ada di atasnya seperti Peraturan Bupati atau Perda sementara di masing-masing instansi ada pemungutan parkir itu dikelola oleh masing-masing objek tersebut seperti rumah sakit atau pasar koperasi permasalahannya seberapa kuat pedes itu dengan peraturan yang ada diatasnya.
 
"Beberapa desa adat sudah siap menerapkannya. Seperti desa yang ingin mengelola parkir di Kawasan Pantai Klotok dan desa adat di seputaran Kota Semarapura," tambah Sucitra.
 
Sementara Kabid lalu lintas dan Perhubungan Klungkung Made Arta ditempat terpisah dihubungi menyatakan bahwa Dinas Perhubungan hanya mengelola parkir di terminal sementara di pelabuhan tradisional seperti di Tribuana itu dikelola oleh masing-masing desa pakraman. Cuma untuk legiltasnya ke depan akan dicarikan solusi dirancang perda atau Perdes untuk bisa pungutan itu sepenuhnya dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh desa pakraman setempat.
 
“ Nantinya berapa besaran retribusi parkir ini dipungut seperti apa regulasinya kita sedang rancang peraturannya terlebih dahulu agar pungutan itu legal,” Ujar Made Arta. Sebagai ilustrasi penerimaan dimana Pemkab KLungkung memasang target pemasukan parkir untuk tahun 2018 ini sebesar Rp 930.278.000 sementara realisasi pungutan parkir di KLungkung secara keseluruhan untuk tahun 2018 realisasinya sebesar Rp 934.146.000.” Jadinya dengan penerimaan sesuai realisasi penerimaan ini berhasil mencapat 00 persen keseluruhan,”terangnya .
 
Dari informasi selama ini ,menurut sumber dilapangan menyebutkan selama ini pemasukan parkir dari tempat tempat khusus seperti di Pura Goa Lawah,Pura dasar Buana, Pura Watu Klotok,Pura Kentel Gumi,pemasukan parkirnya cukup besar jika dikelola dengan baik oleh Desa Pakraman setempat.