Berbelit-belit, Hakim "Semprot" Penganiaya Anggota TNI | Bali Tribune
Diposting : 19 September 2017 21:40
Valdi S Ginta - Bali Tribune
persidangan
Terdakwa Revo dan Fajar saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Senin (18/9) terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang anggota TNI.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pengeroyokan dan peganiayaan berat dengan mengakibatkan tewasnya salah seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan dan korban luka Muhammad Jauhari dengan terdakwa Revo Ashwari Syah alias Revo (19),  dan Fajar Hamadi alias Fajar (19), memasuki titik akhir.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,  Senin (16/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kedua terdakwa disemprot oleh majelis hakim karena memberikan keterangan berbelit-belit.

Di hadapan  Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, dua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Redy Nobel mengawali keterangan bahwa dia terlibat perkelahian dengan korban Setiawan. Dia berdalih jika perkelahian itu lantaran korban Setiawan memukulnya terlebih dahulu.

"Yanuar Setiawan memukul saya di bagian kepala. Akhirnya saya melawan dengan membalas memukul. Satu kali di dada dan satu kali tendang di paha. Setelah itu saya menjauh," kata Revo.

Pun dengan terdakwa Fajar, di hadapan majelis hakim Fajar hanya mengaku menendang korban M. Jauhari. "Saya tendang setelah mendengar ada teriakan begal.  Saya kejar dan waktu itu saya tendang dari atas motor," dalih Fajar.

Atas pernyataan dua terdakwa, kontan mendapat teguran ketua majelis hakim Ni Made Sukeri. Pasalnya, dalam BAP maupun keterangan saksi jelas-jelas menyebutkan jika terdakwa Revo memukul wajah korban Setiawan dan meneriaki begal. "Jangan berbohong lho, sidang sebelumnya kamu mengiyakan semua keterangan saksi," tegur hakim Sukereni.

Atas teguran itu, baik terdakwa Revo maupun Fajar langsung mengakui perbuatannya dan merubah pernyataan sesuai dengan BAP di kepolisian.  Sesuai BAP disebutkan, terdakwa Revo terlibat pemukulan terhadap korban tewas, Yanuar Setiawan.

Selain itu, Revo bersama terdakwa Fajar melakukan penganiayaan dengan menukul dan mencekik leher korban, Muhammad Jauhari. "Ci yang mengencingi Jauhari yang sudah tidak berdaya," terang Revo.

Bahkan imbuhnya, ia juga berdalih meminta kepada saksi Jojo untuk mengantar korban Jauhari ke RS. "Tapi ternyata dia diantar ke rumah, karena setelah saya cek ke RS tidak ada.  Saya lalu menyerahkan diri ke Polsek," ujarnya.

Sedangkan Fajar juga berdalih sudah melakukan perdamaian dengan korban.  Sementara masih pada keterangannya , antara terdakwa Revo dan Fajar mengaku juga baru kenal saat kejadian. Mereka juga tidak ikut di komunitas The Remang Boys.

Atas keterangan itu terdakwa Fajar dicerca oleh Hakim." kenapa kamu ikutan memukul korban Jauhari,?" tanya Hakim. "Karena Revo katanya dibegal mau ditodong. Makanya saya tolong" jawab Fajar. " Apa kamu liat Jauhari bawa senjata sehingga kamu curigai dia sebagai begal ?," tanya hakim yang dijawab terdakwa "tidak melihat". Hakim pun langsung menasehati terdakwa. "Nah karena sikap yang sok pahlawanmu itu kamu berada disini sekarang. Kami yang hakim saja harus ada mengumpul bukti baru menyatakan apa orang salah atau tidak. Lain kali jangan main hakim sendiri yah," kata Hakim Sukraini

Sidang selanjutnya ditunda dan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembaca tuntutan dari JPU.