Buang Limbah ke Sungai, Pengusaha Tahu Di-SP 1 Pol PP | Bali Tribune
Diposting : 6 April 2018 18:17
Redaksi - Bali Tribune
kebersihan
SIDAK - Aparat Pol PP Gianyar sidak usaha tahu di Banjar Margasengkala, Semabaung, Desa Bedulu, Blahbatuh, Kamis (5/4).

BALI TRIBUNE - Awalnya usaha kecil dengan memproduksi tahu dalam jumah terbatas, namun beberapa tahun kemudian usaha tahu milik Rianah (48) di Banjar Margasengkala, Semabaung, Bedulu, Blahbatuh, kian berkembang. Pembuangan limbahnya dikeluhkankan warga lingkungan, hingga akhirnya Pol PP Kabupaten Gianyar menghadiahi  SP I untuk pengusaha tahu asal Lombok, NTB, Kamis (5/4).

Sejumlah personel Pol PP Gianyar diturunkan untuk menindaklanjuti laporon warga di kawasan Margasengkala, Semabaung, Bedulu, Kamis siang. Lantaran menimbulkan bau tak sedap, dan sejumlah warga mengeluhkan gatal-gatal akibat limbah tahu yang di buang ke aliran sungai yang masih dimanfaatkan sejumlah warga untuk mandi.

Kepala Satpol PP Gianyar Cok Agusnawa yang langsung memimpin sidak penertiban menegaskan, saat dilakukan  sidak , usaha pabrik tahu sedang beroperasi. Tiga orang buruh tampak sedang melakukan pembuatan tahu. "Mereka kami dapati sedang memproduksi tahu,” terangnya. 

Didatangi petugas,  pemilik usaha Rianah (48) mencoba berkelit.  Dengan suara meyakinkan, Rianah menyebutkan jika usahanya tidak pernah membuang limbah ke sungai. Sayang,  dia tidak dapat menunjukkan sistem pengolahan limbahnya. Saat  diminta untuk menunjukkan lokasi  pembuangan limbahnya, tidak tersedia, dan memang mengalir ke sungai. Wanita asal Lombok NTB ini tak mampu menunjukkan kelengkapan perizinan usahanya.

Lantaran terbukti melakukan pelanggaran Perda tentang kebersihan dan ketertiban umum serta Perda terkait usaha di Giainyar, Rianah pun dihadiahi SP I. "Pemilik usaha  langsung  kami berikan Surat Peringatan Pertama (SP 1).  4 buah KTP atas nama Rianah (pemiik usaha) dan 3 orang karyawannya juga kami sita untuk pembinaan lebih kanjut," tegas Cok Agusnawa.

Diakui, pabrik usaha tahu ini sudah sangat lama beroperasi, namun tak terpantau. Pasalnya, berlokasi di kawasan padat permukiman. Meskipun diakui dalam produksinya kecil-kecilan, namun telah mengganggu kenyamanan sejumlah warga lainnya.  Terlebih,  tidak dibenarkan ada usaha pabrik tahu di tengah permukiman yang padat. 

Kepada pengusaha sejenis yang membuang limbah  ke sungai, Cok Agusnawa menegaskan, pihaknya tak akan main-main dalam upaya penegakkan Perda. Untuk tahap awal memang baru sebatas SP 1, namun jika dalam pemantauan berikutnya masih membandel dan tak mau mentaati aturan yang ada, pihaknya pun tak segan-segan akan mengambil tindakan lanjutan hingga penutupan usaha.