Bupati Instruksikan Pecat Oknum Pemalsu Akta Perceraian | Bali Tribune
Diposting : 3 September 2020 23:05
Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune/DUKCAPIL – Suasana kantor pelayanan Dukcapil Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Bupati Gianyar I Made Mahayastra pun geram dengan adanya Pemalsuan Akta Perceraian. Pihaknya memastikan tidak ada toleransi. Bahkan orang nomor satu di Bumi Seni ini menginstruksikan pemecatan terhadap oknum tenaga harian lepas (THL) yang telah memproses akta palsu tersebut.
 
Kepada wartawan, Kamis (3/9), usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Bupati Mahayastra mengaku geram dengan adanya pemalsuan akta Perceraian itu. Karena tidak hanya mencoreng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetap juga Pemkab Gianyar.  “Saya harus tegas dalam hal ini, saya sudah mengintruksikan oknum tersebut agar diberhentikan,” ungkapnya.
 
Meskipun belum menerima laporan secara resmi dari Kadis Dukcapail, Bupati mengaku sudah menerima informasi lengkap terkait akta perceraian palsu yang diungkap oleh PN Gianyar tersebut. “Saya belum dapat laporan resmi dari Kadis tapi saya sudah tahu. Saya intruksikan dipecat saja. Meski lama sebagai pekerja di sana, itu kesalahan fatal dan masuk ranah pidana, kita harus tegas,” jelasnya.
 
Karena itu, pihaknya akan melakukan penelusuran melalui BKD. Ketika permasalahan itu dilaporkan, jika ada pihak yang dirugikan bisa dilaporkan ke Kepolisian. Hal ini menjadi perhatiannya, karena tidak ingin aksi yang sama  terulang kembali. “Ini adalah akta negara yang dipalsukan. Jika ada pihak yang dirugikan bisa dipidanakan,”  ungkapnya.
 
Secara terpisah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab merasa prihatin. Sebab instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru melakukan hal yang termasuk ke kejahatan administrasi. Dengan demikian, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyambangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Gianyar. “Kami akan ke kantor Disdukcapil Gianyar dalam waktu dekat.  Tentu kami berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap karena ini merupakan kejahatan,” jelasnya singkat.