Dana Pengamanan Pemilukada di Provinsi Bali Rp132,1 Miliar | Bali Tribune
Diposting : 1 May 2024 22:17
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / NPHD - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/4).

balitribune.co.id | Denpasar - Anggaran pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Bali sebesar Rp 132,1 miliar akan segera dicairkan.

Kepastian ini disampaikan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra seusai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pengamanan Pemilukada Serentak 2024 antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Polda Bali, Kodam IX Udayana dan Korem 163/Wira Satya serta Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Polres/Polresta dan Kodim se-Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/4).

"Dananya sudah ada. Karena masuk anggaran tahun 2023. Dan pencairannya sekaligus, tidak pakai tahap," ungkapnya.

Dewa Made Indra yang mewakili Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra ini mengatakan,  pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu berkat kerja keras dan kerja sama sehingga Pemilu 2024 sampai dengan saat penetapan pemenang Pilpres dan Pileg dapat berlangsung dalam situasi Kamtibmas di Bali yang tetap kondusif serta telah mengedepankan prinsip-prinsip pelaksanaan yang demokratis. Hal tersebut terlihat dari partisipasi masyarakat yang melebihi target nasional, yaitu sebesar 83,34%. (Nasional mencapai 81,7%).

"Untuk itu, diharapkan pada Pemilihan Kepala Daerah mendatang partisipasi pemilih di Provinsi Bali tetap tinggi," katanya.

Sedangkan dari sisi pendanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 166 yang mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, setelah NPHD ditandatangani maka 14 hari kerja setelah penandatanganan harus sudah dilakukan pencairan. "Pelaksanaan Pemilukada bukanlah hal yang mudah. Dalam pelaksanaannya harus ada kolaborasi antar seluruh stakeholder dan peran aktif seluruh masyarakat sehingga jalannya Pemilukada dapat terselenggara dengan aman, damai dan lancar. Saya berharap, kita bersama sepakat untuk tidak memberikan ruang pada oknum yang tidak menginginkan terlaksananya Pemilukada yang aman, damai, dan lancar,” imbuhnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata menyampaikan bahwa besaran hibah pengamanan Pemilukada 2024 sebesar Rp 132.109.227.932.

"Pendanaannya dilaksanakan dengan cara ngrombo atau sharing pendanaan, yang dibebankan pada APBD masing-masing Pemerintah Daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja di masing-masing Kabupaten/Kota," katanya.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp39.153.654.932; Kabupaten Badung Rp16.579.128.000; Bangli Rp6.877.129.000; Buleleng Rp12.600.000.000, Kota Denpasar Rp6. 900.000, Gianyar Rp 11.428.696.000; Jembrana Rp6.720.873.200; Karangasem Rp14.762.776.800; Klungkung Rp9.086.970.000; dan Tabanan Rp8.000.000.000.

Besaran anggaran hibah tersebut sudah disepakati bersama oleh masing-masing Pemerintah Daerah dengan TNI/POLRI di masing-masing wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali serta sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.

"Anggarannya untuk Polri lebih besar dari TNI karena memang tugas pengamanan Pemilukada ini adalah Polri. Sedangkan TNI, hanya bersifat sebagai back up saja. Sehingga anggarannya Polri lebih besar," pungkas Dewa Indra.