Dewan Bali Sepakat Perjuangkan Status Penyuluh Bahasa Bali | Bali Tribune
Diposting : 27 July 2023 15:46
YUE - Bali Tribune
Bali Tribune / AUDIENSI - Komisi IV DPRD Provinsi Bali menerima audiensi Paiketan Penyuluh Bahasa Bali dengan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan BKPSDM Provinsi Bali terkait tindaklanjut rekomendasi dari Ketua DPRD Provinsi Bali di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/7).
balitribune.co.id | DenpasarKomisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menerima audiensi Paiketan Penyuluh Bahasa Bali dengan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali terkait tindaklanjut rekomendasi dari Ketua DPRD Provinsi Bali di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/7). Audiensi Penyuluh Bahasa Bali yang berada dibawah kewenangan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta bersama anggota.
 
Pada kesempatan tersebut, Komisi IV menyampaikan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Bali kepada Gubernur Bali terkait kebijakan khusus untuk memperjelas status Penyuluh Bahasa Bali dihadapan 651 Penyuluh Bahasa Bali. "Bali, 18 Juli 2023 kepada yang terhormat saudara Gubernur Bali di Denpasar menindaklanjuti hasil audiensi Paiketan Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali dengan Ketua DPRD Provinsi Bali yang didampingi Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali pada Senin 17 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kantor DPRD Provinsi Bali mengenai pentingnya keberadaan Penyuluh Bahasa Bali sebagai pelestari kebudayaan Bali khususnya bahasa, aksara dan sastra Bali yang menunjang program Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dengan ini DPRD Bali merekomendasikan 4 hal".
 
Pertama, agar Pemerintah Provinsi Bali menyelesaikan permasalahan status dan penanganan-penanganan kontrak non-ASN Penyuluh Bahasa Bali terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 
 
Kedua, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan Pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri dari a. PNS dan b. P3K, maka tenaga kontrak non-PNS Penyuluh Bahasa Bali agar diprioritaskan untuk memenuhi jabatan ASN (PNS atau P3K). 
 
Ketiga, mengingat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K diundangkan pada tanggal 28 November 2018 mewajibkan tenaga kontrak non-PNS Penyuluh Bahasa Bali mendapatkan kebijakan khusus dari Pemerintah Provinsi Bali.
 
Keempat, agar dalam pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K yang diundangkan per 28 November 2018 untuk pengangkatan ASN (PNS dan P3K) tenaga kontrak non-PNS Penyuluh Bahasa Bali mendapatkan prioritas khusus untuk diperjuangkan menjadi ASN atau P3K. Demikian rekomendasi ini bahwa DPRD Provinsi Bali sudah sepakat memperjuangkan tenaga kontrak non-PNS Penyuluh Bahasa Bali ini supaya statusnya untuk jelas P3K atau PNS. 
 
Koordinator Penyuluh Bahasa Bali, I Wayan Suarmaja mengatakan kedatangan ratusan Penyuluh Bahasa Bali ini untuk mempertanyakan status. Pasalnya saat ini status Penyuluh Bahasa Bali masih tenaga kontrak non-ASN di Pemprov Bali. Sedangkan sesuai aturan, pegawai non-ASN dihapus pada November 2022.
 
“Terkait UU ASN, selanjutnya ada dua, PNS dan P3K. Sementara kami total Penyuluh Bahasa Bali sebanyak 660 tersebar di masing-masing kabupaten/kota SK-nya adalah tenaga kontrak non-ASN. Tujuan kami ini ke sini mencari kejelasan, kami masuk kemana nantinya," jelasnya.
 
Di kesempatan tersebut, Sekretaris BKPSDM Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana mengatakan ratusan Penyuluh Bahasa Bali ini sementara masih ditanggung Pemerintah Provinsi Bali. Sebab adanya SE Menpan RB per 25 Juli 2023 kemarin, setiap provinsi, gubernur wajib mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN yang ada sekarang, dan tidak boleh mengangkat yang baru.
 
"Ini menandakan yang tercatat sebagai non-ASN sekarang sudah jelas, ada SE-nya. Sementara untuk menjadi ASN ini masih dilakukan perundingan,” imbuhnya.
 
Lebih lanjut Mahadi mengatakan, pengangkatan P3K tahun ini sudah ada usulan formasi guru, tenaga kesehatan. "Dan Penyuluh Bahasa Bali belum masuk di sana, karena sebagai pelestari tradisi dan budaya, akan bisa masuk formasi pada tahun 2024," jelas Mahadi. 
 
Khusus di Bali untuk P3K, Guru Bahasa Bali sebanyak 215 formasi sudah masuk dari kabupaten/kota yang mengusulkan ke Kemenpan RB. "Ketika ada rekomendasi, baru bisa kami usulkan formasinya, karena pelaksanaan rekrutmennya tetap ada di pusat yang menentukan,” ungkapnya. 
 
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Gusti Putu Budiarta menegaskan keberadaan tenaga Penyuluh Bahasa Bali sangat diperlukan Pemerintah Provinsi Bali. “Mereka ini yang membangun Bali secara Sakala dan Niskala demi tetap mempertahankan tradisi, budaya Bali itu sendiri,” tegasnya.
 
Ia meminta Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan BKPSDM memberikan perhatian yang lebih terkait status tenaga Penyuluh Bahasa Bali tersebut kedepan “Kami akan kawal aspirasi teman-teman Penyuluh Bahasa Bali ini supaya statusnya dapat dipertahankan, terlebih menjadi formasi P3K,” katanya.