Dewan Siapkan Payung Hukum Sistem Akrual Basis, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Difinalisasi | Bali Tribune
Diposting : 2 March 2018 09:58
I Made Darna - Bali Tribune
Pansus
RAPAT FINALISASI - Ketua Pansus Made Sudarta saat memimpin rapat finalisasi Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung Dewan, Kamis (1/3).
BALI TRIBUNE - DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung Dewan, Kamis (1/3) kemarin. Setelah finalisasi, Ranperda ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Badung.
 
Yang menarik dalam rapat finalisasi tersebut terungkap bahwa Pemkab Badung sejauh ini belum memiliki payung hukum berupa Perda dalam pengelolaan keuangan daerah. Padahal, sesuai aturan terbaru, pengelolaan keuangan pemerintah daerah wajib beralih dari sistem cash basis ke akrual basis.
 
Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Made Sudarta. Hadir anggota Pansus seperti, I Made Retha, IGN Shaskara, Ketut Subagia dan Luh Suweni.
 
Sudarta yang ditemui usai rapat menjelaskan bahwa sebelum Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini difinalisasi, Pansus sudah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan eksekutif yakni BPKAD.  Untuk memantafkan pembahasan, Pansus bahkan sempat melakukan studi koomparasi ke Kemendagri dan Provinsi DKI Jakarta.
 
“Dasar dari dibuatnya peraturan daerah ini karena Pemerintah Kabupaten Badung sejauh ini belum mengacu pada peraturan terbaru tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada akrual basis,” ujarnya.
 
Nah, untuk itu pihaknya bersama eksekutif membuat paying hukum berupa perda. “Pelaksanaannya (akrual basis, red) sudah, tapi karena Perda belum ada sehingga masalah pelaporan dan akutansi keuangan Pemkab Badung sempat jadi temuan BPK. Oleh karena itu, sekarang kita buatkan paying hukum Perdanya,” kata Sudarta.
 
Dijelaskan juga bahwa cakupan pengelolaan keuangan daerah sangat luas. Dalam perda ini saja ada 145 pasal yang dilakukan pembahasan secara detail. Hanya saja yang paling ditekankan adalah system pelaporan keuangan dengan system akrual basis. Namun. bila nanti setelah Perda ini ditetapkan ada aturan-aturan baru lain yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, maka akan diatur lebih lanjut melalui perda. Saat ini, politisi Hanura ini mengaku pembahasan fokus pada masalah akrual basis. “Nantinya kalau ada peraturan-peraturan yang lain mengacu pada system pengelolaan keuangan daerah seperti budgeting, e-planing, maka akan dibuatkan lagi aturannya. Sekarang fokus ke akrual basis saja,” tegasnya.
 
Politisi asal Mengwi ini pun menyebut dengan system akrual basis, maka system pelaporan keuangan daerah akan lebih akurat dibandingkan dengan system cash basis. “Kita harapkan dengan system akrual basis, system keuangan Pemkab Badung bisa lebih baik,” tukasnya.