Dikirim Melalui Bus AKAP, Penyelundupan Terumbu Karang Digagalkan di Gilimanuk | Bali Tribune
Diposting : 15 November 2017 17:37
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
penyelundupan
GAGALKAN - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Selasa (14/11) pagi.

BALI TRIBUNE - Jalur Jawa-Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk masih menjadi akses favorit bagi pelaku penyelundupan komoditas ilegal. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (14/11) pagi, menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang dari Jawa menuju ke Bali.

Pengungkapan penyelundupan biota laut ini dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) saat sedang melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan, barang dan orang di Pos II Pengamanan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk untuk mengantisipasi masuknya orang, kendaraan dan barang berbahaya termasuk penyelundupan barang ilegal yang keluar masuk Bali.

Sekitar pukul pukul 07.30 Wita polisi melakukan pemeriksaan terhadap Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Pahala Kecana nomor polisi K 1685 AB yang hendak keluar pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat dan penumpang bus, lalu dilakukan pengecekan terhadap barang muatan di bagasi bus yang dikemudikan oleh Kusyowedi (40) asal Kudus, Jawa Tengah itu. Didalam bagasi polisi berhasil menemukan dua dus besar bekas bungkus rokok yang setelah dibuka isinya puluhan bungkus kantong pelastik yang berisi terumbu karang.

Karena sopir bus tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengiriman dan sertifikat kesehatan dari kantor karantina daerah asalnya, sopir bus beserta barangbuktinya diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dimintai keterangannya, sopir bus, Kusyowedi mengaku titipan paket berisi trumbu karang tersebut di bawa dari Jepara dengan tujuan Terminal Ubung, Denpasar. “Dititip oleh seseorang yang bernama Susan kepada Made Wage, turun di Terinal Ubung Denpasar.  Saya dikasi ongkos angkut hanya Rp. 200 ribu,” ungkap sopir bus Jawa-Bali ini.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa membenarkan pihaknya menggagalkan penyelundupan terumbu karang dari Jawa menuju Bali melalui Pelabuhan Penyeberang Gilimanuk, “Sopir bus itu tidak membawa surat keterangan eksehatan dari Karantina asal,” ujar Kapolsek.

Karena tidak dilengkapi dokumen, pengiriman terumbu karang itu menurutnya melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal,” jelasnya.

Setelah terumbu karang itu diamankan bersama kendaraan serta sopir, untuk menentukan apakah terumbu karang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) sehingga bisa menentukan proses selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bersama KSDA diketahui jumlah terumbu karang yang hendak diselundupkan itu sebanyak 145 bungkus yang terdiri dari tiga jenis yakni jenis polip warna 36 bungkus, oxiopora 85 bungkus dan jamur, 24, bungkus. “Terumbu karang itu hasil dari tangkapan dialam yang juga semestinya pengamabilannya ada izin. Untuk proses selanjutnya kita limpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk,” jelasnya.

Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk I Wayan Diana Saputra mengatakan kendati dari hasil pengecekan terhadap barang bukti berupa terumbu karang yang diserahkan oleh Polsek Kawasan Laut Gilimanuk memang diketahui ketiga jenis terumbu karang yang telah dikemas dalam bungkus plastik berisi air laut itu memang bukan yang termasuk dilindungi, namun pengiriman antar pulau terumbu karang itu harus ada surat keterangan kesehatan dari karantina Ikan daerah asal dan surat dari BKSDA. “Dari pengecekan kita kondisi bungkusnya sudah mulai rusak dan airnya juga mulai keruh. Sehingga kita putusakan untuk melakukan pelepasliaran. Pelepasliaran ini dilakukan agar terumbu karang itu tidak mati,” ujarnya.

Pelepasaliaran 145 bungkus terumbu karang itu dilakukan di Teluk Gilimanuk bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, KSDA dan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk.