Dikirim Tanpa Dokumen Resmi, Satu Ton Lebih Cumi Segar Ditolak Masuk Bali | Bali Tribune
Diposting : 22 January 2018 23:11
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
ILEGAL
ILEGAL – Petugas menunjukkan cumi tanpa dilengkapi dokumen resmi dari daerah asalnya yang hendak dimasukkan ke Bali melalui Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Aksi penyelundupan komoditas pangan ilegal dari luar Bali, kembali berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Sabtu (20/1) malam lalu. Kali ini pelaku penyelundupan hendak mengantar pulaukan satu ton lebih hasil perikanan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Komoditas yang dikirim tersebut berupa cumi segar yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari karantian daerah asalnya.

 Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa dikonfirmasi Minggu (21/1), melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi membenarkan pihaknya kembali menggagalkan upaya penyelundupan melalui jalur darat tersebut.

Digagalkannya upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh jajarannya yang melaksanakan tugas rutin di Pos II pengamanan pintu masuk wilayah Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Personel kepolisian yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) termasuk salah satunya gabungan dari Unit Reskrim yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan, barang dan orang yang akan keluar pelabuhan saat melakukan pengecekan barang muatan terhadap kendaraan pick up Mitsubisi L 300 nomor polisi N 8132 NH yang dikemudikan oleh Ryadi (47) asal Probolinggo, Jawa Timur medapati tumpukan puluhan boks stereofoam yang didalamnya berisi cumi segar.

Namun, menurutnya, sopir tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengirimannya saat diminta oleh petugas. Selanjutnya pihaknya mengamankan pengemudi beserta barang bukti cumi tersebut untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya diketahui total cumi segar yang dikirm tanpa dilengkapi dokumen resmi termasuk sertifikat kesehatan ikan dari kantor karantina asalnya itu mencapai 1.200 kg.

“Kami temukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang muatan sebanyak 1.200 kg komoditi berupa cumi segar tanpa dokumen resmi karantina di Pos II pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk," ungkapnya.

Dikatakannya, dari pengakuan pengemudi pick up, Ryadi saat dimintai keterangan, diketahui cumi tersebut dikirim melalui jalur darat dari Probolinggo dengan tujuan Lombok. Cumi segar itu dikemas dengan menggunakan 38 sterofoam warna putih.

Menurut AKP I Komang Muliyadi, pelaku melanggar ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.  "Pengiriman hasil perikakan sudah jelas telah diatur dalam pasal 3 PP No. 15 Tahun 2002, tentang Karantina Ikan,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia termasuk para pelaku usaha jual beli produk perikanan dengan pengirimannya dari suatu daerah ke daerah lain, wajib menaati aturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya tidak menginginkan sampai ada yang tersangkut masalah hukum karena tersangkut penyelundupan yang tentunya akan berakibat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

“Kami sebagai penegak hukum tidak segan-segan utuk menindak setiap pelanggaran jenis apapun khususnya yang masuk Bali melalui jalur darat. Dengan harapan agar dijadikan suatu efek jera, agar tidak ada lagi kami temukan pelanggaran yang sama dikemudian hari," tegasnya.

Terhadap satu ton lebih cumi segar ilegal yang berhasil diamankannya tersebut, ia mengaku setelah melakukan koordinasi dengan petugas Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk, barang bukti penyelundupan tersebut telah dilimpahkan ke pihak Karantina Ikan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.