Dinas Kepegawaian Badung Telusuri Pegawai Honorer jadi Kurir Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 31 May 2017 20:35
I Made Darna - Bali Tribune
BNN
Salah satu tangkapan BNN ini pegawai honorer di Puspem Badung

BALI TRIBUNE - Dinas Kepegawaian di pemerintahan kabupaten Badung merasa tertampar dengan adanya tangkapan dari petugas BNN Denpasar yang menyebut seorang wanita yang jadi tersangka bekerja sebagai pegawai di lingkup Puspem Badung dengan stautus kontrak atau pegawai honorer.

Lucunya, Pemkab Badung terkesan merahasiakan aib tersebut. Apalagi terungkap pegawai honorer di Pemkab badung ini sudah menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama setahun. Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung, I Gede Wijaya mengaku masih menelusuri kebenaran adanya pegawai honorer Badung yang dicokok lembaga anti narkota kota tersebut.
"Soal itu (kabar pegawai honorer Badung ditangkap BNN Kota Denpasar karena diduga jadi kurir narkoba, red) kami masih telusuri. Kami tadi sudah perintah staf menelusuri dimana yang bersangkutan bertugas," ujar Wijaya, Selasa (30/5).
Jika benar yang ditangkap BNN Kota itu adalah pegawai Pemkab Badung, maka kata Wijaya pasti ada sanksi. Hanya saja sanksi disesuaikan dengan status kepegawaian yang bersangkutan. Kalau dia statusnya pegawai kontrak, maka sanksi menjadi kewenangan pimpinan perangkat daerah tempatnya bekerja. Tapi, kalau statusnya pegawai honorer, karena diangkat berdasarkan SK Bupati, maka sanksi akan dijatuhkan langsung oleh Bupati.
"Kami masih pastikan dulu status yang bersangkutan. Kalau dia kontrak dia kan ada perjanjian kontrak. Jadi kalau melanggar kontrak dia bisa dikeluarkan langsung oleh kepala perangkat daerah yang mengangkatnya. Sedangkan kalau dia benar pegawai honorer, maka sanksi ditentukan oleh bupati," terangnya.
Lebih lanjut manntan Kabag Humas dan Protokol Badung ini mengisyaratkan walaupun dia nanti masuk pegawai honorer bukan berarti dia mendapat perlakuan beda. Pasalnya, kata dia, walaupun honorer dan telah masuk data base kepegawaian, yang bersangkutan tidak serta merta harus diangkat jadi CPNS. "Ini saya berandai-andai, kalau pun dia honorer dan masuk data base, tidak harus dia diangkat jadi CPNS. Jadi kalau dia melanggar hukum ya tetap diproses hukum, dan tentu ada sanksi," tegasnya.
Sudah ada tembusan dari BNN Kota Denpasar soal kasus pegawai ini? Wijaya mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat tembusan resmi kalau ada pegawai Badung ditangkap karena kasus narkoba. "Tiang (saya) belum terima. Justru saya dapat informasi dari media. Makanya saya langsung suruh staf menelusuri," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya salah  seorang yang diduga pegawai honorer di Badung dengan inisial NI, 44, ditangkap BNN Kota Denpasar karena kedapatan membawa Narkotika jenis shabu dengan berat total 1,78 gram bruto, Sabtu (20/5) lalu.  Wanita bertubuh seksi dan masih lajang itu diamankan di Jalan Juwet Sari, Gang Giring Sampi, Kepaon, Denpasar Selatan bersama barang bukti berupa sabhu yang dikemas dalam enam paket.