Disperindagkop Temukan Obat dan Kosmetik Berbahaya | Bali Tribune
Diposting : 2 September 2016 10:24
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
pedagang
PRODUK BERBAHAYA- Petugas Disperindagkop Kabupaten Jembrana saat sidak barang-barang berbahaya dan tidak layak konsumsi, Kamis (1/9).

 Negara, Bali Tribune

Ratusan jenis makanan dan minuman yang telah melawati masa edar atau tergolong kadaluwarsa (expired date) ditemukan petugas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Jembrana, saat melakukan sidak di beberapa toko yang beroprasi di Desa Pergung dan Kelurahan Tegalcangkring Kecamatan Mendoyo, Kamis (1/9).

Ketika menyasar salon kecantikan, petugas juga menemukan sejumlah kosmetik yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Kosmetik berupa salep dan cream yang mengandung bahan berbahaya itu masih dijual secara bebas dan digunakan dalam perawatan kepada pelanggan.

Bahkan petugas mendapati puluhan obat yang masuk daftar larangan edar BPOM, karena mengandung zat berbahaya, masih dijual hampir di setiap warung dan toko yang disidak, kemarin. Parahnya lagi, saat ditanya petugas, para penjual umumnya justru mengaku tidak menjual obat-obatan berbahaya itu.

Salah seorang pemilik toko, Ni Ketut Suarsi yang kedapatan menjual obat berbahaya malah berdalih jika obat yang ditemukan petugas di tokonya itu tidak diperjual belikan, melainkan ia konsumsi sendiri.  Begitu pula saat melakukan sidak di salah satu warung yang ada di Desa Pergung, petugas menemukan ratusan makanan dan minuman berbagai jenis yang sudah kadaluwarsa tetapi masih dijual.

Bahkan minuman expired itu seperti beberapa renteng kopi sachetan dan minuman instan dalam kemasan berbagai merk sudah kadaluwarsa hampir setahun lamanya. Barang-barang temuan hasil sidak ini langsung diamankan petugas.

Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Jembrana, I Putu Paramita saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dalam sidak warung, toko, dan salon kecantikan tersebut pihaknya menemukan ratusan kosmetik dan obat-obatan berbahaya serta berbagai jenis dan merk makanan dan minuman expired yang masih diperjualbelikan. Atas temuan tersebut pihaknya memberikan surat teguran kepada pedagang agar tidak lagi menjual obat dan kosmetik yang dilarang edar juga makanan dan minuman kadaluwarsa.

Pihaknya akan menyampaikan temuan barang tidak layak konsumsi tersebut kepada Balai Besar POM di Denpasar untuk ditindaklanjuti. Selain temuan tersebut, ia juga mendapati ratusan permen yang dibungkus menyerupai bentuk rokok yang diperjualbelikan di salah satu toko.

Pihaknya telah meminta kepada pedagang bersangkutan untuk tidak menjual permen tersebut, karena dapat berdampak negatif serta memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak.