DLHK Badung Temukan Proyek 'Caplok' Sempadan Jurang di Pecatu | Bali Tribune
Diposting : 2 June 2017 19:06
I Made Darna - Bali Tribune
SEMPADAN
CAPLOK SEMPADAN - Sebuah proyek hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan diduga mencaplok sempadan jurang. Dugaan pelanggaran ini ditemukan DLHK Badung saat sidak Rabu (31/5).

BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mengklaim telah mengantongi nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Setidaknya ada sepuluh perusahaan tengah dalam bidikan instansi ini karena ditenggarai melakukan pelanggaran lingkungan.
Salah satunya adalah sebuah proyek pembangunan hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan. Proyek yang disebut-sebut milik PT. Bukit Nusa Harapan ini diduga 'mencaplok' sempadan jurang. Temuan dugaan pelanggaran diungkap langsung Tim Penyidik Lingkungan DLHK Badung saat sidak ke lapangan, Rabu (31/5) lalu.
“Salah satu yang sudah kami sidak adalah proyek milik PT BNH. Ada dugaan proyek itu melanggar, hanya saja saat kami turun tidak ada pemilik, jadi kami belum bisa mengorek keterangan terkait pelanggaran ini," kata Eka Merthawan selaku Kepala DLHK Kabupaten Badung, Kamis (1/6).
Nah, karena gagal menemui pemilik saat  turun ke lapangan, pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan. "Senin depan kami akan panggil pemilik untuk dimintai klarifikasi,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proyek ini telah mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). “Izin UKL/UPL nya ada, tapi pemilik tidak pernah melaporkan setiap tiga bulan sekali sesuai amanah Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.
Karena temuan di lapangan ada dugaan pencaplokan sempadan jurang, mantan Camat Kuta Selatan ini mengaku akan meminta pemilik menyesuaikan bentuk bangunan dengan  UKL/UPL yang telah dikeluarkan. Jika tidak maka izinnya bisa dicabut. "Kami beri dua pilihan, perbaiki fisik bangunan atau izin yang kami cabut," tegas Eka Merthawan.