DPRD Badung Panggil Eksekutif Soal SK Bodong - BKPSDM dan Inspektorat Dideadline Dua Hari Usut Kasus Ini | Bali Tribune
Diposting : 13 September 2017 18:07
I Made Darna - Bali Tribune
SK Palsu
Ilustrasi SK Palsu

BALI TRIBUNE - Beredarnya Surat Keputusan (SK) mutasi bodong di lingkungan Pemkab Badung membuat gerah DPRD Badung.

Wakil rakyat Sempidi ini pun, Selasa (12/9)  memanggil  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, I Gede Wijaya, Kabag Hukum, Budi Argawa dan pihak Inspektorat untuk mempertanyakan SK yang berisi tanda tangan palsu Bupati Badung itu.

Dalam pemanggilan yang dipimpin Ketua Komisi I, I Wayan Suyasa itu, dewan mendesak eksekutif segera mengusut tuntas kasus ini. Inspektorat dan BKPSDM juga diberikan waktu dua hari atau sampai Jumat (14/9) kasus ini harus sudah terang benderang.

"Kasus ini sudah mencoreng wibawa Bupati Badung. Pokoknya kami minta BKPSDM dan Inspektorat mempercepat pengusutan kasus ini. Dan pelakunya harus segera diumumkan," ujar I Nyoman Satria, anggota Komisi III.

Menurut dia, instansi terkait sudah terlalu lama membiarkan kasus ini jadi liar.

"Kami berikan waktu dua hari. Pelaku (pembuat SK palsu) harus sudah diumumkan. Kalau tidak, berarti BKPSDM dan Inspektorat tidak kerja," imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta pihak-pihak yang terlibat, baik selaku penerima, pembuat maupun perantara SK bodong disanksi berat baik secara pidana maupun sanksi kepegawaian. "Mereka harus diberi sanksi tegas dan berat," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya, seperti I Made Retha, I Wayan Sandra, Nyoman Oka Widyanta Putu Alit Yandinata, Ponda Wirawan, Made Subawa dan Made Duama. Menurut mereka kasus ini harus segera dituntaskan. Mereka bahkan minta selain lima SK sudah terbukti bodong, BKPSDM menelusuri semua SK yang ada di masing-masing OPD. "Iya, kami minta diusut tuntas sesuai aturan," tegas Sandra.

Sementara Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya membenarkan lima SK yang belakangan beredar adalah bodong.

"Awalnya kami pun tidak tahu, tapi setelah ada informasi dan kami cek ternyata itu memang tidak sah," ujarnya.

Atas permasalah ini, pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan dan mengecek langsung keaslian SK itu. Ia bersama Inspektorat dan Bagian Hukum juga sudah melaporkan kasus ini ke Bupati. "Dari proses, nomor register sampai tanda tangan bupati memang palsu. Makanya kami sudah minta pegawai bersangkutan kembali ke tempat lama," kata Wijaya.

Tidak sampai disitu, pihaknya sudah diperintahkan oleh Bupati mengusut tuntas kasus ini. "Kata Pak Bupati bila terbukti ada PNS terlibat, kenakan sanksi tegas," ucap Wijaya sembari menambahkan tim investigasi meliputi Asisten III, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum dan Kepala OPD yang stafnya ada indikasi terlibat.

Kemudian untuk mengantisipasi ada SK bodong lain. Mantan jubir Bupati Badung ini mengaku sudah memerintahkan stafnya meminta kembali fotokopi seluruh SK kepada masing-masing OPD untuk dicek ulang.

Sedangkan Kabag Hukum Budi Argawa menilai ada dua kemungkinan yang bisa menjerat pihak yang terlibat. Pertama kriminal umum terkait pemalsuan tanda tangan. Kedua kriminal khusus, terkait gratifikasi.

Jika ada oknum PNS terindikasi melakukan hal tersebut, maka ada 5 sanksi kategori berat. Salah satunya diberhentikan secara tidak hormat dan diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan.

"Kalau sanksi, bisa kena sanksi undang-undang kepegawaian dan kriminal sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. Jadi APH (aparat penegak hukum) bisa langsung menyelidiki, karena disini ada  pemalsuan tanda tangan," timpal Budi Argawa.

Pemalsuan SK ini lanjut dia termausk  pemalsuan akta otentik. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara. Sanksi bisa dijerat kepada penerima, pemberi ataupun pembuat sesuai UU tindak korupsi.

"APH bisa turun tangan kok. Itu bisa dipidana sesuai UU tindak pidana korupsi. Sedangkan sesuai UU ASN yang bersangkutan bisa dipecat," pungkasnya. ana/jro