Duuh, Bocah SD Curi Dua Motor | Bali Tribune
Diposting : 29 July 2016 10:43
redaksi - Bali Tribune
pencurian
Dua unit sepeda motor hasil curian pelaku yang masih duduk di bangku SD.

Gianyar, Bali Tribune

Rasa kesal jajaran Buser Polsek Sukawati atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah mereka kontan berubah. Mereka tercengang karena pelaku yang mereka buru beberapa waktu terakhir ternyata bocah 10 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Ironisnya, pelaku ternyata menyimpan dua motor curian. Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban curanmor bernama AA Dio yang kehilangan sepeda motor Scoopy DK 6705 AD di Terminal Batubulan pada Minggu (24/7) lalu. Mendapat laporan tersebut, jajaran Buser Polsek Sukawati pun segera dikerahkan untuk memburu pelaku.

Setelah beberapa hari Buser Polsek Sukawati melakukan pengingataian, pada Rabu (27/7) malam, jajaran kepolisian mendapatkan titik terang. Motor Scoopy DK 6705 AD yang dilaporkan hilang itu terlihat sedang dikendarai seorang bocah kurus di kawasan perumahan di Desa Batubulan Kangin, Sukawati.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu IB Mas Kencana, Kamis (28/07), mengatakan, awalnya petugas sempat menduga jika bocah itu hanya meminjam motor curian. Bocah yang diketahui berinisial MAJ ini kemudian distop oleh petugas. Saat ditanya petugas kepolisian, bocah itu mengaku motor itu miliknya sendiri.

Setelah didesak, akhirnya MAJ mengakui semua perbuatannya. Yang membuat petugas tercengang, bocah ini ternyata sudah berulang kami mencuri motor. Beberapa minggu sebelumnya, bocah ini juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik Suparto asal Batubulan, Sukawati. “Dua motor itu dicuri untuk digunakan keliling-keliling oleh pelaku,” katanya.

Motor curian itu tidak dibawa pulang, namun ditaruh di sebuah lahan kosong. Kedua motor curian itu kini sudah diamankan kepolisian. Dikatakan Kencana, pelaku tetap diproses hukum dengan dampingan orangtua, dikenakan pasal 363 KUHP. Karena masih di bawah umur, polisi akan mengajukan dipersi ke Bapas Denpasar untuk selanjutnya dijerat dengan UU perlindungan anak.