Empat Penyedia Jasa Angkutan Sampah Didenda Rp3 Juta | Bali Tribune
Diposting : 23 September 2016 11:39
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
DKP
Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi para pelanggar kebersihan di Balai Banjar Celagi Gendong, Pemecutan Denpasar, Kamis (22/9).

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar kembali menindak tegas para pelanggar kebersihan di Kota Denpasar. Para pelanggar kebersihan ini pun langsung diberi sanksi tegas melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Balai Banjar Celagi Gendong, Pemecutan Denpasar, Kamis (22/9).

Sidang dipimpin Hakim Angeliky Day, SH, MH dengan Panitera Ketut Adiun SH dan Kadek Hendra Palgunadi serta Jaksa Gede Agus Wahyu Premana Surya, SH dan Made Wahyu Agastia Abdi SH. Dalam sidang kali ini Pemkot menghadirkan sebanyak 26 pelanggar. Empat diantaranya ternyata merupakan pengusaha pengelolaan sampah swasta yang melakukam pelanggaran karena melakukan pengelolaan sampah tanpa menggunakan jaring pada operasionalnya.

"Rata rata para pelanggar ini melanggar Perda Kota Denpasar No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Kota Denpasar dan Perda Kota Denpasar No 3 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Ditemukan jenis- jenis pelanggarannya antara lain pembuangan sampah di got dan sungai. Ada pula para pengusaha pengelolaan sampah yang tidak menggunakan jaring pada operasionalnya. Khusus untuk untuk pelanggar yang merupakan pengelola sampah swasta ini, Hakim telah memutuskan memberikan denda sebesar Rp 3 Juta kepada masing-masing pengusaha,” ujar Kabid Operasional Kebersihan DKP Ketut Adi Wiguna, kemarin.

Dikatakan Adi Wiguna,  para pelanggar kebersihan yang dikenai denda hingga  Rp. 3 Juta tersebut langsung membayar denda di tempat persidangan. Adapun para pelanggar tersebut yakni atas nama Sunardi, Imam, Toni dan Andik. "Mereka terbukti melanggar karena sebagai  penyedia jasa pengelolaan sampah swasta tetapi tidak menggunakan jaring saat mengangkut sampah sehingga sampah- sampah tersebut berserakan dijalanan” ujarnya.

Sementara, Kadis DKP Kota Denpasar, Ketut Wisada, menambahkan, pelaksanaan  sidang tipiring bagi para pelanggar sampah ini efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar kebersihan. Sanksi yang diberikan juga sudah proporsional sesuai dengan jenis pelanggarannya. “Ada kecenderungan saat ini warga membuang sampahnya ke sungai disaat pelarangan pembuangan sampah di jalanan digencarkan. Untuk itulah disamping terus menindak pelanggar sampah di daratan, pemantauan serta penindakan para pelanggar sampah di sungai harus lebih dioptimalkan dan terus dikawal. Hal ini sesuai dengan instruksi pimpinan untuk menggencarkan penindakan para pembuang sampah di Sungai. Terlebih bagi masyarakat Bali sungai merupakan tempat yang harusnya disucikan.” ujar Ketut Wisada.

Dikatakan Wisada, DKP Kota Denpasar  akan mengadakan Sosialisasi Perwali No 11 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Di Kota Denpasar di Kantor Desa Sumerta Kelod pada 25 September mendatang. Selain itu Sidang Tipiring bagi pelanggar kebersihan selanjutnya juga akan dilaksanakan pada 29 September 2016 di wilayah Br. Kaja, Panjer Denpasar.