Gandeng Aparatur Keamanan, KPU Petakan TPS Rawan | Bali Tribune
Diposting : 14 December 2018 21:19
redaksi - Bali Tribune
KEAMANAN - KPU dan aparatur keamanan saat sedang membicarakan masalah Keamanan Pemilu.
 
BALI TRIBUNE - Memastikan Pemilu Presiden dan Pemilu Legilastif 2019 berjalan aman dan lancar KPU Gianyar dan aparat keamanan merapatkan barisan. Dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilu 2019 di Kantor KPU Gianyar, Kamis (13/12) kemarin, masing-masing TPS pun dipetakan. Mulai dari TPS Rawan hingga TPS aman.  
 
Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna menyebutkan pada pertengahan 2018 lalu, KPU Gianyar telah sukses menggelar Pemilikada Bupati dan Gubernur secara bersamaan dan tidak ada hambatan yang berarti. Sehingga apa yang menjadi hambatan pada Pilkada 2018 lalu kita evaluasi, terutama pengamanannya. Yang menjadi persoalan menurutnya, karena kotak suara terbuat dari kertas karton, sehingga pengamanan kotak suara tersebut mesti ekstra hati-hati. “Penyimpanannya harus baik di ruang yang tidak bocor air,” jelasnya.
 
Sedangkan terkait distribusi surat suara, menurutnya akan diantisipasi seminimal mungkin kesalahan pengiriman distribusi tersebut. Diakuinya, di Pileg 2014 pernah terjadi kesalahan distribusi pengiriman surat suara, dengan Dapil yang tertukan, sehingga proses Pileg mesti menunggu dan di beberapa TPSada pencoblosan ulang. “Kita antisipasi kesalahan macam ini, semoga tidak terjadi lagi,” tambahnya. Sedangkan TPS yang rawan dinilainya bila ada dua atau lebih caleg di satu TPS yang berbeda partai, sehingga ada indikasi kerawanan.
 
Kabag Ops Polres Gianyar, AKP Dewa Gede Mahaputra menyebutkan dalam Pemilu 2019 nanti, Polres Gianyar akan menerjunkan 626 personel. Sedangkan TPS yang mesti diawasi sebanyak 1.502 TPS di seluruh Gianyar. Diakuinya jumlah personel untuk pengamanan seluruh TPS masih kurang, namun Polres Gianyar berupaya memberikan keamanan sehingga Pemilu berjalan dengan baik. “Tentunya TPAyang rawan kami pantau khusus,” terang Dewa Mahaputra. Sedangkan dari pemetaannya, TPS yang rawan adalah pada satu TPSterdapat dua atau lebih Caleg yang bertarung, baik satu partia atau lain partai.