Gencar Razia Guide Liar | Bali Tribune
Diposting : 5 September 2016 10:15
Djoko Purnomo - Bali Tribune
guide
Made Sukadana

Denpasar, Bali Tribune

Pemandu wisata atau guide tak berlisensi kini kian marak beroperasi di Bali. Mereka umumnya datang dari luar Bali, dan praktik yang mereka lakukan sangat merugikan guide berlisensi. Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Bali akan gencar melakukan razia terhadap mereka ke sejumlah objek wisata.

Kepala Satpol PP Pemprov Bali Made Sukadana ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berdasarkan Perda Bali No.5 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Perda No.5 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap guide yang beroperasi di Bali harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).

“Nyatanya dalam sebuah razia yang dilakukan anggota saya ditemukan pemandu wisata tidak dilengkapi KTPP, di Ubud misalnya, saat kami lakukan razia berhasil menjaring 14 guide tanpa KTPP, ini jelas melanggar Perda Bali tersebut, yang ancaman pidananya 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta,” ujar Sukadana, pekan lalu.

Didampingi Kabid Trantib Dewa Dharmadi dan Kasi Penegakan Hukum Ketut Pongres, Sukadana menjelaskan, dalam melakukan kegiatan ilegalnya, para guide tak berlisensi ini kebanyakan mengkamuflase seolah-olah dirinya sebagai keluarga dari wisatawan yang dipandunya. Dan, ketika ditanya lebih jauh oleh petugas Satpol PP termasuk mengroscek dengan wisatawan yang dipandunya, guide liar itu akhirnya mengakui perbuatannya.

“Perbuatan guide liar itu jelas-jelas telah merugikan guide yang telah berlisensi dan dapat merusak citra pariwisata Bali karena bisa saja yang dijelaskan guide liar kepada tamunya tentang objek wisata, tidak pas karena tidak ditunjang dengan pengetahuan yang cukup,” kata Sukadana sembari menambahkan, kebanyakan guide liar yang terjaring razia berasal dari Medan, Riau dan Jakarta.

Terkait dengan wisatawan asing negara mana yang menjadi sasaran guide liar, Sukadana mengatakan umumnya wisman dari Tiongkok. Dia menambahkan, dalam setiap kali razia, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan asosiasi terkait seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, maupun Satpol PP kabupaten/kota.

Selain masalah guide liar, Satpol PP Provinsi Bali juga mengatensi banyaknya kendaraan bermotor luar Bali beroperasi di daerah ini. Sebagai instansi penegak Perda, pihaknya siap bekerja sama dengan Dishub Bali dan pihak terkait lainnya melakukan razia terhadap ranmor luar yang beroperasi di Bali.