Giri Prasta Enggan Komentari Perluasan Bandara, “Reklamasi Laut Bukan Kewenangan Saya” | Bali Tribune
Diposting : 4 April 2018 19:48
I Made Darna - Bali Tribune
penerbangan
Nyoman Giri Prasta

BALI TRIBUNE - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta engan berkomentar soal pengembangan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Bupati asal Pelaga, Petang ini bahkan mengaku belum ada pembahasan kalau perluasan bandara akan mereklamasi laut.

“Belum ada itu (pembahasan reklamasi bandara), belum ada,” tegas Bupati Giri Prasta saat ditanya rencana reklamasi bandara usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung, Selasa (3/4).

 Namun, di lapangan megaproyek tersebut sudah mulai berjalan. Gubernur Bali juga dikabarkan memberikan rekomendasi proyek reklamasi yang kabarnya dianggarkan Rp 2,2 triliun itu tidak layak dilanjutkan karena tidak memiliki izin apapun.

PT Angkasa Pura memohon agar diberikan rekomendasi 50 hektare di laut untuk melakukan perluasan apron Bandara Ngurah Rai yang sudah tidak bisa menampung pesawat. Namun, setelah dilakukan kajian-kajian, ternyata hanya 40 hektare yang bisa diberikan rekomendasi.

 Di sisi lain, Bupati Badung menginginkan perluasan bandara tersebut menggunakan tiang pancang, namun penggunaan tiang pancang tersebut tidak efektif karena mengganggu penerbangan. “Kami belum ada ranah ke sana dan kewenangan,” ujarnya.

Giri Prasta menyatakan, sebagai bupati pihaknya hanya berwenang masalah daratan. “Kalau namanya bupati untuk masalah laut itu tidak ada kewenangan,” tegas Giri Prasta.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil itu dominan kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.  Padahal  proyek tersebut tidak memiliki izin lokasi.

Kemudian setiap izin lokasi diberikan kepada pemrakarsa reklamasi di pesisir dan pulau-pulau kecil wajib berdasarkan RZWP3K. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (5) UU No 27 Tahun 2007. Sehingga untuk setiap pemanfaatan ruang di wilayah pesisir wajib ada terlebih dahulu Perda RZWP3K yang dijadikan dasar sebagai izin lokasi dalam hal ini wajib ada Perda RZWP3K Provinsi Bali.

Faktanya, Provinsi Bali belum memiliki Perda RZWP3K. Sedangkan Perda RTRW No 16 Tahun 2008, Perda RTRW Kabupaten Badung No 26 Tahun 2013, Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita, juga tidak mengalokasikan ruang untuk reklamasi di wilayah laut. 

 “Kembali saya tegaskan kalau daratan baru betul-betul bupatinya. Kalau laut itu kewenangan provinsi dan selebihnya pemerintah pusat,” jelas Bupati Giri Prasta.

Disinggung soal proyek sudah mulai jalan, Giri Prasta mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. “Mengenai persoalan yang muncul di lapangan nanti kami koordinasikan,” imbuhnya.