Gubernur Koster Minta Desa Adat Berperan Aktif dalam Pengelolaan Sampah dengan Menyusun Awig-awig | Bali Tribune
Diposting : 21 March 2021 19:39
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Sampah membawa masalah serius bagi lingkungan dan makhluk hidup lainnya. Di Bali, permasalahan sampah masih sangat sulit untuk diatasi, mengingat rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah rumahtangga yang berjenis nonorganik. 

Budaya masyarakat yang konsumtif menyebabkan volume sampah kian hari kian bertambah. Sampah yang tidak dikelola dengan baik atau langsung dibuang ke lingkungan berpotensi mencemari berbagai sumber daya alam di sekitarnya seperti tanah, air, dan udara. 

Gubernur Bali, Wayan Koster tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat Bali agar memiliki kepedulian terhadap sampah yang dihasilkan ini. "Sampah menjadi permasalahan utama di Bali, sebagai daerah wisata, sampah menjadi momok tersendiri. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik maka akan berpengaruh terhadap pariwisata. Untuk itu, dalam menangani permasalahan sampah tersebut, maka perlu dukungan semua pihak," ucapnya di Denpasar, Jumat (19/3).

Ia mengatakan, kondisi alam Bali saat ini sudah sangat buruk, kualitas alam Bali menurun. Mengingat selama ini tidak ada pola yang diberlakukan secara baku yang bisa dijalankan oleh masyarakat dengan kapasitas yang dimiliki. Sementara pembangunan terus bergerak, pengotoran lingkungan, pengotoran kawaan, danau, sungi, laut, sumber mata air semakin buruk dan kotor.

"Ini tidak sehat dan tidak baik untuk alam Bali. Karena lingkungan yang tidak sehat akan membuat kita menjadi terkena penularan penyakit. Dampak dari permasalahan sampah, yakni pertama, dari sisi lingkungan itu sendiri. Kedua, dampaknya terhadap sumber air karena orang buang sampah sembarangan," katanya.

Orang nomor satu di Bali ini mengatakan, kerusakan alam Bali yang terus terjadi dan tanpa kendali akibat terjadi pembiaran.  "Hal tersebut karena cara merespon kita yang salah, tidak membangun budaya yang baik dalam tata kelola penanganan sampah di masyarakat. Sehingga mengakibatkan alam Bali menjadi rusak. Untuk itu, permasalahan sampah di Bali harus segera mendapatkan penanganan yang baik," tegas Koster.

Kata dia, guna mewujudkan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, maka Gubernur Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Kemudian Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Terus ada juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumahtangga," jelasnya.

Selanjutnya telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Ia menegaskan, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus tampil dengan bersih, alam Bali harus bersih, namun kenyataannya bertolak belakang. "Karena itu dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga keharmonisan alam Bali beserta isinya, harus dikelola dengan nilai-nilai kearifan lokal, sumber daya yang dimiliki, dengan kebijakan yang tepat dan sistem atau regulasi yang benar," papar Koster.

Sehingga ia pun telah membuatkan regulasinya, untuk menjalankan satu kebijakan dalam membersihkan alam Bali. "Saya minta semua pihak ikut mendukung kebijakan dan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam menjaga alam Bali ini," katanya.

Ia berharap desa adat bersinergi dengan desa/kelurahan melakukan pengelolaan sampah dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap pengelolaan sampah, membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/bank sampah, dan/atau TPA.

"Desa adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun Awig-awig/Pararem desa adat dalam menumbuhkan budaya hidup bersih di Wewidangan desa adat, melaksanakan ketentuan Awig-awig/Pararem desa adat secara konsisten, dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran," katanya.