Gugatan Disel Astawa Disidangkan | Bali Tribune
Diposting : 12 May 2016 12:32
soegiarto - Bali Tribune
Sidang
Sidang perdana gugatan Disel Astawa terhadap PDIP di PN Denpasar, Rabu (11/5).

Denpasar, Bali Tribune

Pemecatan Wayan Disel Astawa sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP), Rabu (11/5) bergulir di PN Denpasar. Kesempatan itu, Disel astawa sebagai penggugat didampingi tiga orang pengacaya yang dikoordinir Nyoman Karsana SH. Sementara itu, PDIP (DPP, DPD Bali dan DPC Badung) sebagai pihak tertugas didampingi lebih dari 17 pengacara yang kesempatan sidang Rabu (11/5) dikoordinir I Gede Indria.

Dalam persidangan perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga bersama hakim anggota Wayan Kawisada dan Hadi Masruri tersebut langsung dihadiri Sekretaris DPD PDIP Provinsi Bali, Cok Agung. Juga tampak Wayan Disel Astawa bersama massa pendukungnya yang datang mengenakan pakaian adat ringan sehingga ruang sidang utama penuh sesak. “Anak saya berjuang di PDI sejak tahun 1971. ‎Sebelum PDI jadi PDIP,” kata I Tang, ayah kandung dari Disel Astawa, seusai persidangan. “Anak saya akan terus berjuang,” imbuh pria yang juga pesilat Bali itu.

Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung sekitar 20 menit itu, hakim Edward Haris Sinaga setelah memeriksa kuasa hukum tergugat dan penggugat, meminta kedua berlah pihak yang berpekara melakukan mediasi untuk mendapatkan perdamaian. “Kami majelis hakim memberi waktu 30 hari pada kedua pihak untuk mediasi,” papar Edward. Alasan mediasi kedua pihak adalah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PMA) No 1 tahun 2016.‎ “Dalam mediasi harus ada itikad baik kedua pihak. Nanti kami akan nilai itikad baik itu,” sambungnya.

Atas pernyataan untuk mediasi itu, kedua pihak setuju dan menyerahkan kepada majelis hakim untuk menunjuk hakim mediasi. Akhirnya, ketua majelis menunjuk hakim mediasi adalah Wayan Sukanila dan kedua pihak diminta berkoordinasi dengan hakim tersebut untuk menentukan jadwal mediasi beserta agendanya, serta hasilnya hakim mediasi akan melaporkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata ini. “Saya tidak masalah kalau harus rujuk. Karena kami satu partai. Kenapa harus saling memecat. Kenapa harus buang anak sendiri,” ungkap Disel Astawa seusai persidangan.

Menurutnya, perjuangannya saat ini dalam rangka mencari keadilan. Dia membantah jika membelot dalam Pilkada Kabupaten Badung lalu. “Buktinya, apa saya membelot. Saya mencari keadilan, sama seperti ibu (Megawati,-red) saat disingkirkan dalam KLB di Surabaya,” sebut Disel Astawa.

Ditemui terpisah, Gede Indria menyatakan bakal mengikuti proses mediasi. Namun, menurut Indria tipis kemungkinan mediasi bisa berhasil. Alasannya, dalam proses mediasi harus menghadirkan tergugat, yakni Megawati, Koster dan Giri Prasta. “Mestinya tak perlu mediasi karena yang dijadikan judul gugatan perbuatan melanggar hukum. Sekarang sudah umum lah, orang pindah partai satu ke partai lain,” ucapnya setengah menyindir.

Seusai persidangan, Sekretaris DPD PDIP provinsi Bali, Cok Agung mengatakan terkait kasus Disel Astawa ini, pihak partai telah menempuh prosedur, yakni ketika menerima laporan langsung meminta bukti-bukti. “Kami akhirnya punya bukti BBM berupa print out, juga rekaman, termasuk foto. Ya, kami telah panggil untuk memberi klarifikasi. Itu semua juga kami laporkan kepada DPP sehingga dibentuk tim, dan itu hasilnya secara lengkap kami laporkan kepada DPP, kalau akhirnya DPP mengeluarkan SK pemecatan, ya kami hanya melanjutkan saja,” jelas mantan Wakil Bupati (Wabup) Klungkung ini.

Lebih lanjut, Cok Agung yang didampingi Gede Indria menyatakan seyogyanya Disel Astawa jika tidak terima atas putusan pemecatan itu mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai. “Karena menempuh jalur peradilan umum, ya kami mengikutinya saja, baik itu mediasi yang diberikan majelis hakim dalam rentang waktu 30 hari, kami mengikuti saja,” sebutnya. Sidang kasus ini dibuka kembali dengan agenda mediasi pada Rabu (18/5) mendatang.