Hadiri Deklarasi KBS-Cok Ace, Perbekel Dipanggil Panwaslu | Bali Tribune
Diposting : 9 January 2018 20:42
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
deklarasi
Ketua Panwaslu, Pande Ady Muliawan saat bertemu Sekda Jembrana, I Made Sudiada guna pemanggilan sejumlah ASN yang diketahui hadir pada acara deklarasi Paslon Koster-Cok Ace di Jembrana,Sabtu (6/1) lalu.

BALI TRIBUNE - Deklarasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali, I Wanyan Koster-Cokorda Artha Ardana Sukawati (KBS-Ace) di Jembrana menuai persoalan baru. Sejumlah Perbekel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jembrana dipanggil Panwaslu setempat untuk dimintai keterangan soal kehadiran meraka pada acara dimaksud.


Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan ditemui dikantornya Senin (8/1) kemarin membenarkan perihan pemanggilan dimaksud.
Ia mengatakan, pemanggilan dijadwalkan, Selasa (9/1) hari ini yangmana perbekel yang bakal dipanggil diantaranya, Perbekel Perancak, I Made Wijana dan Perbekel Air Kuning, Samanhuri.


“Besok (hari ini,red) kita akan memanggil Perbekel Desa Perancak dan Air Kuning. Surat kepada yang bersangkutan sudah kita kirim tadi padi,” tegasnya.
Menurutnya, pemanggilan terhadap kedua penyelenggara pemerintahan ditingkat desa tersebut untuk dilakukan klarifikasi terkait kehadiran mereka saat acara Deklarasi paslon cagub dan cawagub yang diusung oleh PDI Perjuangan di Lapangan Umum Negara, Sabtu sore lalu.


Pihaknya menyayangkan himbauan yang sudah dilayangkan jauh-jauh hari melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tidak diperhatikan.
“Kami sebenarnya sudah melakukan pencegahan jauh-jauh hari. Bahkan sebulan lalu melalui Panwascam kami berkirim surat ke desa dan kelurahan, namun rupanya kurang diperhatikan” ungkapnya.


Selain pemanggilan terhadap sejumlah perbekel, Panwaslu Jembrana juga akan memanggil sejumlah ASN yang hadir saat deklarasi tersebut. Untuk kepentingan pemanggilan dimaksud, Panwaslu Jembrana telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, Made Sudiada.


“Tadi pagi saya sudah menghadap Sekda Jembrana. Melalui beliau kami sampaikan peringatan keras dan beliau berjanji akan menindaklanjutinya” jelasnya.
Ady Muliawan menuturkan, perihal larangan Perbekel dan ASN terlibat kegiatan politik secara jelas diatur dalam PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik, PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin, UU No.5 tahun 2014 tentang ASN serta telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Komisi ASN nomor B-2900 tahun 2017.
“Aturannya sudah jelas, saya yakin mereka semua sudah tahu,” ujarnya.


Dijelaskannya Menteri PAN-RB dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 bahkan jelas disebutkan ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, mengunduh, me-like, menyebarluaskan gambar/poto pasangan calon melalui media sosial. Sementara aturan larangan terlibat politik terhadap perangkat desa diatur dalam UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa.


Begitupula dengan Calon menurutnya juga dilarang melibatkan pejabat dan perangkat desa/kelurahan dalam kegiatan politik seperti saat berkampanye sesuai Pasal 70 UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka menurutnya ada sejumlah sanksi  yang bisa dikenakan kepada calon yang terbukti melanggar ketentuan mulai dari hukuman badan hingga denda.


“Kalau melanggar calon bisa dikenai sanksi hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan atau denda Rp.600 ribu hingga Rp.6 juta,” pungkasnya.
Menurut informasi, Panwaslu Kabupaten Jembrana telah mencatat nama-nama aparatur pemerintahan di Pemkab Jembrana tersebut. Terlebih sejumlah foto diunggah ke media sosial sehingga menuai pertanyaan dari berbagai kalangan.