Iklan di Pohon Marak Lagi - Aktivis Lingkungan dan Kalangan Pariwisata Marah | Bali Tribune
Diposting : 15 July 2017 13:30
redaksi - Bali Tribune
Iklan
SAKITI POHON - Iklan berupa banner kambali marak berebaran menyakiti pohon perindang di wilayah Gianyar.

BALI TRIBUNE - Sempat steril beberapa bulan,  iklan berbenti banner yang dipasang di pohon perindang kembali marak. Selain menyakiti pohon lantaran dipaku, keberadaan iklan ini juga memperkumuh wajah Gianyar. Ironisnya, iklan di pohon ini kini marak di Kawasan Pariwisata Ubud.

Kondisi tersebut menuai sorotan berbagai pihak, terutama para aktivis lingkungan.  Koordinator Tras Hero Saba, I Wayan Aksara, sangat menyayangkan  kondisi ini, aktivis lingkungan yang juga seorang prakstisi pariwisata ini sangat menyayangkan  rendahkan kesadaran pengusaha di Gianyar terhadap lingkungan. “Iklan yang dipasang di batang pohon,  mengganggu keindahan juga merusak batang pohon.  Saya yakin, keberdaannya juga  melanggar Perda tentang lingkungan atauapua ketertiban umum. Penegak Perda harus sikapi ini segera,” harapnya.

Kondisi ini, sebutnya, tidak hanya terjadi di kawasan wisata Ubud, namuan terjadi di hampir seluruh wilayah Gianyar. Baginya, pelaku ini tidak adil pada alam. Mereka hanya mementingkan hedonisme semata, tanpa memikirkan lingkungan sekitar. Padahal kalau beriklan bisa dilkukan lewat media massa ataupun media sosial, tidak mesti merusak lingkungan. ”Menumbuhkan kesadaran memang tidak gampang, namun penegakan hukum sedikitnya akan memberikan aspek jera. Karena itu petugas Pol PP kami harapkan melakukan tindakan tegas,” harapnya lagi.

Secara terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa mengatakan, akan segera melakukan penertiban, atas iklan-iklan yang dipasang di batang pohon.  Disebutkan,  pemasangan benner di pohon  jelas-jelas melanggar perda. Demikian juga tidak sejalan dengan gerakan sayang pohon yang dicanangkan Pemda Gianyar. ” Berdasarkan data Pemda Gianyar, pemasangan iklan benner di batang pohon dinyatakan melanggar Perda Gianyar nomer 12 tahun 1992. Kmai pastikan akan tindak tegas pemasangnya,” terangnya singkat.