Imigrasi Deportasi WNA Pembuat Onar | Bali Tribune
Diposting : 23 April 2019 22:12
Chairil Anwar - Bali Tribune
Bali Tribune/Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan (tengah) menjelaskan pendeportasian WNA asal Belanda.

balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II Singaraja, mendeportasi seorang warga negara asing bernama Johannes Franciscus Peters (60). WNA asal Belanda itu kerap membuat onar dan mengganggu ketertiban masyarakat di Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, dideportasi, Senin (23/4) sekitar pukul 00.30 Wita dinihari melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Peters dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peter  dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umun atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan mengatakan,  Peters dideportasi setelah sejumlah warga Desa Petandakan marah dan melaporkan kasus itu ke Imigrasi.Diantar kepala desanya,Wayan Joni,melaporkan kelakuan Peters selama ini yang kerap membuat onar di wilayahnya. Atas laporan itu, pihak Imigrasi Singaraja langsung melakukan pemeriksaan terhadap Peters.

"Dalam pemeriksaan, JFP (Peters, red) telah mengakui perbuatannya. Sesuai dengan pasal 75 ayat (1) undang-undang keimigrasian,"kata Gusti Agung Artawan, Selasa (23/4).

Selain mendeportasi,kata Artawan,pihaknya juga  melakukan pencekalan terhadapnya selama 6 bulan untuk tidak datang ke Indonesia.

Gusti Agung Artawan,menjelaskan, selama tinggal di Indonesia, khususnya di desa Petandakan, Peters mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 13 April 2019. Hanya saja dari beberapa informasi,WNA tersebut kerap bermasalah di beberapa tempat. "Tidak saja di wilayah Petandakan,di beberapa tempat lainya dimana yang bersangkutan tinggal juga bermasalah," imbuh Gusti Agung Artawan.

Bahkan,lanjutnya, Peters juga sering mengancam warga yang membuat kejengkelan warga memuncak."Beberapa kali dimediasi pihak desa dengan polisi, namun kelakuan Peters tidak berubah.Atas desakan warga dan sesuai aturan, maka kami lakukan deportasi,"jelas Gusti Agung Artawan.

Atas kasus WNA Belanda itu,Gusti Agung berharap peran serta masyarakat jika nanti menemukan WNA yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan segera melapor ke Imigrasi Singaraja untuk ditindaklanjuti. "Kami akan tindak lanjuti setiap pengaduan dari masyarakat terkait orang asing," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga  Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, dibuat geram dengan ulah WNA asal Belanda bernama Johannes Franciscus Peters (60) yang kerap membuat onar dan  mengganggu kenyamana masyarakat setempat.

Kekesalah warga memuncak sehingga melaporkan Peters ke Mapolsek Kota Singaraja, Senin (8/4) lalu dan  ke Imigrasi Kelas II Singaraja.

Keberadaan Peters di Desa Petandakan sejak 2 tahun lalu bersama seorang teman perempuannya yang bernama Wayan Nita Marliana (44) warga Kelurahan Banyuning, yang juga sebagai penjaminnya. Peters tinggal di desa Petandakan mengantongi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Desa Petandakan yang masa berlakunya hingga 4 Maret 2020.