Investor Berjanji akan Urus Kelengkapan Izin | Bali Tribune
Diposting : 27 August 2016 10:57
Arta Jingga - Bali Tribune
Pemkab Tabanan
SIDAK - DPRD Tabanan sidak ke proyek The Mandala milik PT Horison Surya Gemilang di kawasan Surya Mandala Culture Parka Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri Tabanan, Jumat (26/8).

Tabanan, Bali Tribune

Komisi gabungan DPRD Tabanan sidak ke proyek The Mandala milik PT Horison Surya Gemilang, di kawasan Surya Mandala Culture Parka Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (26/8). Sidak yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nyoman Sri Labantari memeriksa berkas-berkas yang perlihatlan oleh investor. Ditemukan gambar bangunan tidak sesuai dengan bangunan yang ada.

Sidak yang dimulai sekitar pukul 13.30 dengan menerjunkan anggota sekitar 20 orang mulai dari pihak perizinan, satpol PP tersebut terlihat ada sedikit perdebatan. Dimana pada saat itu, ketika pihak insvestor menjelaskan kondisi proyek tersebut terkesan gelagap. Sementara pihak DPRD hanya mendengarkan penjelasan investor dan menanyakan kejelasan proyek yang nantinya akan direncanakan sebagai tempat hiburan penampilan barong dan tarian kecak.

Menurut Direktur PT Horison Surya Gemilang Lusiana menjelaskan, sejatinya bangunan ini sudah ada kelengkapan administrasi sejak tahun 2009, begitu pula dengan izin IMB. Hanya saja sebelumnya proyek ini milik investor lain. Karena pihak PT Horison Surya ingin meneruskan proyek dirasa bagus untuk menggali bisnis, dikontrakanlah bangunan ini.

Seiring dengan perjalanan waktu pihak PT Horison menata bangunan ini menjadi lebih baik. Dimana sebelumnya area hiburan kecak memakai bambu, dirubah menggunakan beton. Dan terjadi pula pengurangan dari lahan proyek serta penataan pinggir tepi menggunakan pagar besi agar pengunjung aman. "Namun gambar dari bangunan masih menggunakan yang dulu, tapi cuman sedikit perubahanya. Kalau izinnya ada," ujar Lusiana.

Untuk itu Lusiana berjanji jika bangunan ini masih ada yang perlu diperbaiki pihaknya akan mengentikan proyek yang dijalankan. Ia pun mengatakan jika pembaharuan dari gambar yang bangunan dulu dengan yang sekarang akan dilakukan pengajuan pada Senin (29/8) mendatang. Lusiana membantah di balik proyek mendirikan bangunan ini adanya bekingan dari pejabat. "Hal itu tidak benar. Pihak yang menyungsung Pura Pekendungan setuju kok, kami kan ingin membantu pendapatan daerah Tabanan juga," jelasnya.

Sedangkan menurut Sekertaris Dinas Perizinan Kabupaten Tabanan I Wayan Mudra, pihak dari investor The Mandala ini belum pernah berkordinasi tentang masalah izin atapun gambar bangunan. Seharusnya kalau sudah ada pengambilan alih usaha yang ada perubahan bangunan seharusnya berkordinasi dulu ke pihaknya. Sehingga pihaknya akan melaksanakan pengkajian dulu terhadap bangunan yang akan dibuat.

Untuk kelancaran proyek kendati harus mengurus kelengkapan administrasi terlebih dahulu. Terlebih lagi antara gambar yang dulu dan yang akan diajulan ini harus dilakulan pengkajian dulu setelah diajukan. Jika sudah disetujui, baru prosesnya akan dilanjutkan. "Kalau logikanya ada izin dulu baru membangun. Namun pihak dari ivestor sudah akan berjanji memperbaharuinya Senin (29/8) mendatang, dan pengurusan berkas sudah sampai dicamat," terangnya.

Anggota Komisi II, I Wayan Sudiana menyampaikan, Pemkab Tabanan tidak pernah melarang investor untuk berinvestasi di Tabanan. Namun para investor harus menaati aturan yang ada, proses administrasi ini harus ditaati. Pihak investor juga harus memperhatikan aspek sosial budaya dimana aturan yang ada di Desa terutama di Desa Adat, biar kedepan tidak terjadi masalah. Kalau memang sudah sesuai aturan dari Dewan pasti akan mendukung sejauh demi kepentingan pariwisata Tabanan.

Ditambahkan Sudiana, dengan sidak ke lapangan ini, anggota Dewan ingin melihat sejauh mana proses administrasinya, dan tidak ada indikasi untuk menghambat investor untuk berinvestasi. Untuk itu diimbau agar investor yang ingin berivestasi di Tabanan agar selalu mengurus izin yang ditetapkan di masing-masing daerah. Semasih itu bisa dibangun kenapa harus dihentikan kalau proyek yang sudah ada izinnya lengkap dan prosedur tepat.

Anggota Komisi I DPRS Tabanan I Nyoman Suadnya Dharma mengatakan sejauh ini pihaknya masih akan menunggu gambar yang akan diajukan oleh pihak investor ke Dinas perizinan. Apakah sudah sama gambar bangunan dengan izin yang dulu dibuat oleh investor lain, dengan yang akan diajukan.

Sementara itu, dilihat di lapangan sudah tidak ada aktivitas buruh yang sedang melakukan proyek diluas tanah yang sekitar 2 hektar ini. Nampak sunyi, pasalnya dalam sidak yang dilakukan Sat Pol PP tersebut semasih belum bisa melengkapi berkas izin agar proyek tersebut dihentikan terlebih dahulu.