Jika Gunung Agung Meletus, Dewan Inginkan Zero Victim | Bali Tribune
Diposting : 13 October 2017 20:26
San Edison - Bali Tribune
dewan
Suasana saat rapat dewan, Kamis kemarin

BALI TRIBUNE - Komisi IV DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, Dewa Indra, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, Kamis (12/10). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta.

Pada kesempatan tersebut, setidaknya ada empat hal penting yang disampaikan Parta bersama anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Pertama, dewan berharap agar ketika Gunung Agung benar - benar meletus maka tidak ada satupun korban jiwa (zero victim).

"Harapan kami ini tidak berlebihan, karena penanganan bencana Gunung Agung lebih terencana daripada bencana lain seperti gempa, tsunami, longsor, dan lainnya," ujar Parta, usai pertemuan tersebut.

Jauh-jauh hari sebelum Gunung Agung meletus, menurut dia, sudah ada tanda tandanya. Bahkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) setelah mencermati aktivitas kegempaan Gunung Agung, meningkatkan status dari normal ke waspada, lalu siaga dan awas seperti saat ini.

Terhadap harapan agar zero victim ini, Kepala BPBD Bali Dewa Indra mengaku bahwa pihaknya bisa melakukan hal tersebut. Hanya saja syaratnya, kata dia, masyarakat yang berada di zona merah atau Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung selalu menaati himbauan pemerintah.

"Asalkan masyarakat taat, tidak mustahil zero victim. Namun kendalanya sampai sekarang, ada ribuan masyarakat masih berada dan bahkan beraktifitas di zona KRB, baik yang memang dari awal tidak pernah mengungsi maupun yang telah pernah mengungsi tetapi dengan berbagai alasan kembali ke zona KRB," beber Dewa Indra.

Kedua, terkait urusan pengungsi mandiri, dalam rapat tersebut mendapat catatan dewan. Sebab, kata 'mandiri' menimbulkan penafsiran beragam di lapangan. Apalagi mereka yang mengungsi ke rumah saudaranya atau tinggal di kontrakan, malah tidak mendapatkan bantuan lantaran berlabel pengungsi 'mandiri'.

"Intinya sepanjang mereka melapor sebagai pengungsi dan mengungsi karena benar-benar rumahnya ada di KRB dan bukan karena urusan lain, maka kami sepakat tetap mendapat hak yang sama seperti pengungsi yang tinggal di Posko Pengungsian," tandas Parta.