Kapolsek Kintamani Diancam Kapak | Bali Tribune
Diposting : 13 August 2018 09:34
Agung Samudra - Bali Tribune
Kompol Putu Gunawan
BALI TRIBUNE -  Kapolsek Kintamani, Kompol Putu Gunawan menjadi korban pengancaman oleh JS (44)  saat  melakukan pengamanan festival dan parade baleganjur Kecamatan Kintamani, Kamis (9/8) lalu. Pelaku asal Banjar Sertongga, Desa Songan, Kintamani ini mengancam Kompol Putu Gunawan dengan senjata tajam jenis kapak. Karena tindakan nekat yang dilakukannya, kini  JS  harus berhadapan dengan hukum.
 
 Dari informasi yang berhasil dihimpun kemarin, kronologis kejadian berawal saat hari Kamis sekitar pukul 17.30 Wita Putu Gunawan bersama anggota sedang melakukan pengamanan festival dan parade baleganjur yang dilaksanakan di Pasar Seni Geopark, Simpang Tiga Taksu, Kintamani.
 
Pada saat pengamanan serta pengaturan arus lalu lintas, Putu Gunawan mendapatkan informasi  dari anggotanya yang bertugas di jalur taksu bawah menginformasikan  ada kendaraan pick up DK 8716 PP yang menerobos petugas.
 
Pick up yang dikemudikan JS akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas. Selanjutnya petugas mengingatkan agar JS menggunakan jalur lain karena  di atas sedang ada keramaian serangkaian parade beleganjur. Rupanya saran yang disampaikan petugas tidak diindahakan JS  dan malah JS menantang petugas. Kompol Putu Gunawan yang berada di lokasi mengingatkan yang bersangkutan, tetapi tidak direspon baik.
 
Di sisi lain, salah seorang anggota bernama Soma Raharja memberitahukan bahwa yang ditantang JS adalah Kapolsek Kintamani. Meski demikian JS tidak bergeming. Malahan Soma Raharja ditantang untuk melepas seragam selanjutnya diajak berkelahi.
 
Pria yang keseharian sebagai petani ini semakin berulah, tindakannya semakin nekat, mengambil senjata tajam berupa kapak dan menodongkan pada petugas. Dalam kondisi terancam, secara reflek Soma Raharja berhasil merebut kapak tersebut, dan JS pun diamankan ke Mapolsek Kintamani.
 
 Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Kintamani Kompol Putu Gunawan membenarkan insiden tersebut. Kata  dia, perbuatan JS sudah terang-terangan  melawan petugas terlebih lagi saat menjalankan tugas. ”Kasusnya tetap berlanjut, yang bersangkutan tetap diproses karena tindakannya melawan petugas. Yang bersangkutan disangkakan pasal 212 KUHP tentang  perbuatan melawan aparat hukum  dengan ancaman hukuman  1 tahun penjara,” ungkapnya, Minggu (12/8).
 
 Kompol Putu Gunawan mengatakan, saat dimintai keterangan, yang bersangkutan (JS,red) saat kejadian sedang mempersiapkan upacara ngaben, pick up yang dikemudikan saat itu membawa bambu.
 
“Kapak yang dibawanya baru saja digunakan untuk memotong bambu. Pertama kali dihentikan petugas, yang bersangkutan mengaku tidak akan naik sampai di lokasi parade. Sejatinya sudah ada rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan parade, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan,” jelasnya.
 
 Disampaikan pula,  JS sementara tidak ditahan karena melihat berbagai pertimbangan, di antaranya pelaku sedang melaksanakan upacara ngaben untuk ayahnya. “Penahanan sifatnya subjektif, kami pertimbangkan pula kondisi pelaku. Selain itu, sudah ada penjamin untuk dirinya. Namun kasus ini tetap diproses,” terangnya.