Karangasem Bentuk Timsus | Bali Tribune
Diposting : 19 August 2016 10:18
redaksi - Bali Tribune
galian C
I Nengah Sumardi

 Amlapura, Bali Tribune

Penutupan galian C bodong di Karangasem oleh Polda Bali beberapa waktu lalu, meski saat ini hampir seluruhnya beroperasi kembali tanpa takut dengan aparat penegak hukum dan tidak membayar pajak, secara tidak langsung berdampak pada merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karangasem.

Sebaliknya di sisi lain, jika galian C bodong itu tetap dibiarkan beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Polda Bali dan Pemprov Bali, pengusaha galian C yang telah mengantongi izin akan menggelar demo ke Pemprov Bali lantaran mereka merasa dirugikan.

Pengusaha galian C berizin merasa dirugikan karena mereka dikenakan pajak, sementara puluhan pengusaha galian C bodong yang tetap nekat beroperasi meski sudah ditutup, tidak dikenakan pajak karena faktur pajak sudah ditarik Pemkab Karangasem pascapenutupan oleh Polda Bali. Praktis PAD Karangasem dari sektor galian C di tiga kecamatan yakni Rendang, Selat dan Bebandem, sejumlah Rp61 juta per hari menguap begitu saja.

Menyikapi permasalahan ini, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Karangasem, terdiri dari Ketua DPRD Karangasem, Bupati Karangasem, Kapolres Karangasem, Dandim 1623 Karangasem, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Amlapura, Kamis (18/8) menggelar rapat khusus membahas permasalahan ini. Hasilnya menyepakati dibentuknya tim khusus.

“Nanti tim inilah yang akan bekerja mengevaluasi permasalahan galian C, termasuk melakukan kajian dan hasilnya baru akan dilaporkan ke Pemprov Bali,” ungkap Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi seusai rapat.

Menyinggung soal berapa tekornya PAD dari sektor galian C, ia mengaku belum ada hitungan pasti dari lembaga dewan. Namun dari estimasi sementara, lanjut Sumardi, kemunginan penurunan PAD hampir mencapai Rp17 miliar.

“Nah itu kan baru estimasi! Siapa tau nanti dari peralihan pengambilan pasir dari Selat ke Kubu. Karena disana ditutup kan tidak ada pilihan? Mau tidak mau ya harus ngambil pasir ke Kubu,” cetusnya. Dengan peralihan pengambilan pasir secara menyeluruh dari perusahaan galian C ilegal di Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem ke lokasi galian C di Kecamatan Kubu, tekornya PAD bisa terkaver.

Hanya nanti, kata dia, pengaruhnya terjadi dari sisi harga penjualan pasir dan batu di daerah luar Karangasem, seperti Denpasar dan lainnya, dan itu sudah menjadi risiko dimana lebih jauh mengambil pasir, untungnya juga sedikit.

“Nanti sambil mengevaluasi harga ke depan, karena tahun 2017 harga kan pasti berubah. Nah di sanalah menyesuaikan, kalau mengambil ke Kubu segini penawarannya, karena yang saat ini kan belum sesuai dengan penawaran, nanti kalau sudah ada penyesuaian saya kira sama lah,” pungkasnya. 

Sementara itu Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, usai rapat membenarkan terkait rencana pembentukan tim khusus. “Kita akan bentuk tim secepatnya, mungkin besok (Jumat,red) sudah terbentuk dan ketuanya Sekda,” ujarnya.

Ini menurutnya untuk menyikapi tekornya PAD dari sektor galian C. Jika galian C yang tidak berizin masih dibiarkan beroperasi, itu bisa berimbas pada perusahaan galian C yang berizin. “Nah kalau yang berizin tidak mau bayar pajak gimana? Siapa yang bertanggung jawab?” lontarnya, sembari mengakui pihaknya memang sudah menerima informasi terkait rencana para pengusaha galian C berizin untuk melakukan unjuk rasa terkait masih adanya galian C tak berizin dibiarkan beroperasi tanpa dipungut pajak.