Kasus Perceraian di PN Bangli = Dipicu Masalah Ekonomi hingga Cincin Mantan Pacar | Bali Tribune
Diposting : 28 August 2017 17:46
Agung Samudra - Bali Tribune
perceraian
KETERANGAN - Humas PN Bangli AA Wiratjaya (kanan) berikan keterangan kasus perceraian.

BALI TRIBUNE - Jika berpijak dari perkara perdata, khususnya gugatan penceraian yang ditangani di Pengadilan Negeri Bangli tergolong tinggi. Pasalnya hingga bulan Agustus 2017 telah disidangkan gugatan perceraian sebanyak 84  perkara. Sementara di tahun 2016 ditangani sebanyak 126 perkara gugatan perceraian. Banyak faktor penyebab pasangan suami istri harus berkhir dengan perceraian, seperti alasan ekonomi, selingkuh, ketidakcocokan lagi dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Humas Pengadilan Negeri Bangli Anak Agung Wiratjaya SH, saat dikonfirmasi, Minggu (27/8), mengatakan, dari perkara perdata yang masuk lebih didominasi gugatan perceraian. Hingga bulan ini saja sudah ditangani sebanyak 84 gugatan perceraian. Lanjut hakim yang sempat bertugas di NTB ini, banyak alasan pasangan suami istri melayangkan gugutan percerian. Dari beberpa  perkara gugatan perceraian yang masuk, lebih didominasi karena faktor, ekonomi. “Hampir 85 persen alasan mereka cerai karena faktor ekonomi,” jelas Wiratjaya seraya menambahkan alasan lainnya karena salah satu pasangan selingkuh, juga karena ketidak ada cocokan lagi diantara  mereka.

Kata Wiratjaya, berkaca dari umur yang melayangkan gugatan perceraian, lebih banyak dikisaran umur 35-50 tahuan. Sedangkan jika melihat perkecamatan, perceraian diatahun 2016 terbanyak terjadi di Kecamatan Kintamani dengan 52 perkara peceraian, Kecamatan Bangli dengan 30  perkara perceraian Kecamatan Tembuku  dengan 22 perkara perceraian,  dan  kecamatan Susut  22 perkara perceraian.

Namun demikian, hakim kelahiran Denpasar ini mengaku sempat menangani atau menyidangkan gugutan percerian yang dianggapnya cukup unik. Hanya gara-gara sang istri memakai cicin yang diberikan oleh mantan pacaranya. Sambil tersenyum Wiratjaya mengungkapkan kronologisnya berawal pasutri yang baru  beberpa pekan menikah ini mau beranjak tidur. Ketika itu si suami melihat istrinya memakai cincin. Karena curiga lantas suaminya dengan cara sedikit memaksa membuka cincin yang dipakai istrinya. Setelaha berhasil dilepasa dari jari istrinya, sang suami menyembunyikan cicin pemberian mantan pacar istrinya itu. “Setelah berhasil melepas dan menyembunyikan cicin itu, laki-laki (suami) langsung beranjak ke tempat tidur,” jelas Wiratjaya. Mengetahui kalau cicin pemberian mantan pacarnya di sembunyikan, si istri berusaha mencari di setiap sudut rumah sambil mengoceh. Karena terus mengoceh, akhirnya kesabaran dari sang suami habis, dan akhinya sempat melakukan aksi kekerasan (memukul) istrinya. Aksi main pukul itu akhirnya berujung dilaporkan ke pihak kepolisian dan bergulir hingga ke pengadilan. “Sang sumai akhirnya ditahan, setelah menjalani masa penahanan akhirnya pasangan ini bercerai,” jelasnya.

Lantas disinggung mekanisme persidangan, kata Wiatjaya tidak serta merta setiap perkara gugatan perceraian langsung masuk ke tahap persidangan, yakni pengadilan akan  mengupayakan  mediasai terlebih dahulu, asalkan pihak tergugat hadir. ”Proses awal yang kita lakukan yakni upaya melakukan mediasi, jika dirasa  ada ruang dari kedua belah pihak untuk rujuk maka perkara kita hentikan,” jelasnya.

Dia menambahkan, sebagian besar perkara gugatan perceraian diputus verstek, karena ketidak hadiran pihak tergugat dalam persidangan. “Mungkin sebelum gugatan perceraian diajukan, mereka telah sepakat untuk bercerai,” sebut Wiratjaya.

Tentu dengan ketidak hadiran tergugat, maka hak-haknya hilang, dan hakim akan mengabulkan keinginan dari penggugat sebagiaman yang teruang dalam surat gugatan.