Kemenhub Bekukan Izin Layanan Bandara Lion dan AirAsia | Bali Tribune
Diposting : 19 May 2016 14:34
Djoko Moeljono - Bali Tribune
AirAsia
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, Rabu (18/5).

Jakarta, Bali Tribune

Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5), mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan. "Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Sebagai konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut, ia mengatakan, kedua perusahaan itu harus mencari perusahaan jasa pelayanan penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan mereka selama lima hari.
Suprasetyo mengatakan pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor: 55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri Nomor: 56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor: 187/2015.