Kemenkum HAM Bali Ingatkan WNA Bandel Dipulangkan | Bali Tribune
Diposting : 20 January 2021 07:53
Hans Itta - Bali Tribune
Bali Tribune/ Eko Budianto
Balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali mengingatkan agar Warga Negara Asing (WNA) di Bali untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan menggunakan masker. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali Eko Budianto mengatakan WNA yang membandel akan dideportasi jika berulangkali melanggar protokol kesehatan.
 
"Kami sudah menerima data orang asing yang melanggar dan tercatat. Jika kemudian nanti melakukan kegiatan berulang atau lalai prokes maka tidak menutup kemungkinan mereka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian," kata Eko kepada wartawan, seperti dilansir merdeka.com, Selasa (19/1).
 
Selain itu, pihaknya mengakui bahwa sejumlah warga asing pernah terjaring razia protokol kesehatan.
 
"Namun, apabila mereka masih melakukan pelanggaran. Mereka (tidak) mengindahkan peraturan protokol kesehatan tersebut. Mungkin kita bisa lebih tegas dari pihak imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi terhadap orang asing tersebut," imbuhya.
 
Sejauh ini, mereka yang melanggar dikenai sanksi administratif baik denda maupun hukuman lainnya. Dia mengatakan, pihaknya tergabung dalam tim Satgas Covid-19 dalam menegakkan protokol kesehatan.
 
"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah terutama satgas Covid-19 dalam penerapan Prokes di wilayah Bali," ujar Budianto.
 
Diberitakan, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, masih saja bandel tidak mengenakan masker dan tak mentaati protokol kesehatan.
 
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyampaikan, dari tanggal 7 September 2020 hingga saat ini sudah ditemukan 150 pelanggar protokol kesehatan yang tak mengenakan masker dan 80 persen adalah warga asing.
 
"Dari 150 pelanggar 80 persen WNA semua. Memang terus terang saja, bule kenyataan sampai sekarang itu seperti tidak mempan kepada (denda)," kata
Suryanegara, saat dihubungi Rabu (6/12) lalu.
 
Ia menyampaikan, bahwa paling banyak bule tak mengenakan masker terjadi di Wilayah Kuta Utara, seperti di Canggu, Tibubeneng dan juga ada Pererenan. Selain itu, para bule yang tak mengenakan masker didominasi warga Rusia serta Eropa.
 
Mereka, ditemukan tak mengenakan masker saat petugas melakukan sidak dan bagi yang tidak membawa masker didenda Rp 100 ribu.
 
"Tidak membawa masker. Kalau mereka membawa tapi mereka tidak pakai kita berikan hukuman pushup atau nyapu. Ataupun, tidak sama sekali membawa masker kita kenakan denda. Mereka, sudah tau dan memahami tentang itu. Bahwa, aktivitas keluar rumah harus pakai masker tapi kenyataannya seperti itu," ujarnya.