Kepala ORI Bali: Pemkab Jembrana Wajib Jalankan Good Governance | Bali Tribune
Diposting : 26 September 2021 23:00
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune/Umar Ibnu Alkhatab
balitribune.co.id | Negara - Pemerintah daerah diingatkan agar tidak sampai terjadi maladministrasi yang berpotensi korupsi. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali menekankan agar pemerintah daerah juga menjalankan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. 
 
Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Minggu (26/9),   mengingatkan maladministrasi pada pemerintah maupun pemerintah daerah dapat berpotensi korupsi. Pemerintah, tandasnya, dituntut menjalankan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. 
 
Karena itu, Pemkab Jembrana di bawah kepemimpinan Bupati I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna diingatkan agar mengikuti dan tidak menyimpang dari seluruh ketentuan yang sudah digariskan. 
 
Dikatakan, pihaknya sudah sempat mengundang I Nengah Tamba dan I Gede Ngurha Patriana Krsina setelah dilantik sebagai Bupati Jembrana dan Wakil Bupati Jembrana Februari lalu. Saat itu kepala daerah hasil Pilkada 2020 tersebut memaparkan program, visi dan misinya. Kini kepemimpinannya baru berjalan enam bulan sehingga belum dilakukan evaluasi. Evaluasi atas kinerja kepemimpinannya baru akan dilakukan setelah berjalan hingga akhir tahun. 
 
“Dari penjelasan mengenai visi dan misi tersebut, kita sedang mengamati. apakah track sesuai dengan visi misinya atau tidak. Karena masih enam bulan, belum kami evaluasi. Kita akan lihat akhir tahun sejauh mana realisasi dari visi dan misinya,” ujarnya.
 
Pihaknya sesuai kewenangan sebagai lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik akan mengawasi Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam lingkup penyelenggaraan pelayanan publik yang merupakan perwujudan dari visi misi dan program kerja serta komitmen kepala daerah. 
“Pelayanan publik yang baik, hasil dari program yang baik. Hasil dan visi yang baik dan komitmen kuat dari seorang bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
 
 Ia menyatakan jika pelayanan publik tidak berjalan secara baik mama jelas mengindikasikan tidak berjalannya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Begitupula dengan terjadinya maladaministrasi. Dalam kondisi seperti itu maka akan ada implikasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi. 
“Korupsi sumbernya dari maladministrasi, praktik pelayanan publik yang buruk,” jelasnya.
 
Ia memastikan pihak Ombudsman akan selalu melakukan  investigasi di setiap adanya dugaan maladministrasi. Pihaknya juga akan meneruskan adanya dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan karena penanganan tidak pidana bukan menjadi ranah Ombudsman.
 
 “Ombudsman hanya ranah memperbaiki pelayanan. Karena itu, kami akan tetap mengawasi dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak baik. Kalau sudah indikasi pelanggaran kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.