Ketua DPRD Bali Minta Galian C Dibuka | Bali Tribune
Diposting : 30 July 2016 10:23
Robby Patria - Bali Tribune
galian c
Nyoman Adi Wiryatama

Denpasar, Bali Tribune

Penyelesaian proyek pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali berpotensi molor dari target pada tahun ini. Pasalnya, pasokan material pasir menyusut drastis pasca penutupan galian C ilegal oleh Polda Bali, belum lama ini. Kini, pasokan hanya mampu mengkover 30 persen dari kebutuhan material pasir di lapangan.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bali, Wayan Adnyana, menjabarkan, dari 158 pengusaha galian C yang tergabung dalam Gapensi, hanya sekitar 50 anggota yang mempunyai izin. “Artinya hanya 30 persen usaha galian C yang bisa mensuplai pasir dari galian C,” uangkap Adnyana saat rapat besama Gapensi bersama Dewan dan Pemprov di Gedung DPRD Bali, Jumat (29/7).

Selain itu, menurutnya, ditutupnya akses galian C di Selat dan Rendang di Kabupaten Karangasem karena adanya Perbup yang melarang adanya penggalian pada kawasan 500 meter dari permukaan air laut. Dampak kelangkaan material ini, kata Adnyana, mengakibatkan terjadi lonjakan harga material dari Rp1,4 juta menjadi Rp2,4 juta per truk. Itupun prosesnya makan waktu berhari-hari.

Yang dikhawatirkan, lanjut Adnyana adalah kualitasnya pun dipertanyakan, karena kontraktor menyiasati lonjakan harga pasir dengan jenis pasir yang kualitasnyha tidak sesuai standar. Ketua Gapensi Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, menambahkan, untuk melancarkan proses pembangunan proyek di lingkungan pemerintah, pihaknya mengusulkan agar semua pihak ‘tutup mata’ terlebih dahulu, hingga pengerjaan proyek selesai pada akhir Desember mendatang.

Tanggapan Dewan

Menanggapi keluhan para pengusaha yang tergabung dalam Gapensi, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, meminta Gubernur Mangku Pastika memberikan surat dispensasi agar penambangan galian C yang beberapa hari lalu ditutup oleh Polda Bali sementara dibuka. “Kami minta perusahaan galian C tetap dibuka namun dengan harapan para pengusaha yang belum berizin agar melakukan proses dan mekanisme dengan niat baik untuk mendaftarkan usahannya,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Adi juga meminta anggota Komisi III dan instansi terkait agar melakukan inspeksi ke penambangan galian C yang ada di Kabupaten Karangasem. “Kami perintahkan pada Senin (1/8) Komisi III dan instansi terkait turun ke lapangan untuk mengecek apakah penambangan galian C ini masih bisa dilanjutkan atau tidak, termasuk juga melihat secara langsung perusahaan yang selama ini tidak berizin sehingga bisa didata lebih mendetail sebelum ada tindakan lebih lanjut mengenai perizinannya,” kata dia.

Adi mengingatkan, pembangunan di Bali membutuhan material pasir yang cukup banyak, namun di sisi lain lebih banyak perusahaan penambangan tersebut ilegal (tak berizin). Hal ini juga menjadi dilema, sebab berdasarkan undang-undang kewenangan izin penambangan berada di pemprov. “Kami tetap akan memfasilitasi kebutuhan material pasir yang menjadi keluhan bagi pengusaha (Gapensi). Namun di sisi lain agar perusahaan tersebut juga melakukan proses pendaftaran usahanya untuk mendapatkan izin penambangan,” katanya.