Klungkung Tahun 2021 Siapkan Pilkel Untuk 11 Desa | Bali Tribune
Diposting : 27 January 2021 09:15
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Wayan Suteja.
balitribune.co.id | Semarapura - Tahun 2021 ini diketahui bakal berlangsung Pemilihan Perbekel (Pilkel) se-Kabupaten Klungkung. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas  Pemdes, Pengendalian Penduduk  dan KB Kabupaten Klungkung Wayan Suteja, Selasa (26/1), saat dihubungi. Menurutnya, awal Nopember 2021 nanti sudah  harus dilaksanakan pelantikan seluruh calon Perbekel hasil Pilkel se kabupaten Klungkung.
 
Sebagai persiapan Pilkel, nantinya sekitar bulan  April dan Mei akan dilaksanakan Pilkel secara serentak di Kabupaten Klungkung. Untuk mempersiapkan  dana sekitar  600 juta untuk penyelenggaraan Pilkel di seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkel. Ada Desa yang kebagian  paling kecil Rp 20 juta dan paling besar anggarannya Rp 60 juta dengan jumlah penduduk 5 ribu keatas. “Anggaran kita siapkan berjenjang antara Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 40 juta sampai Rp 60 juta per Desa,namun sampai saat ini belum dilakukan pembentukan panitia untuk melaksanakan Pilkel tersebut namun kita tetap siapkan penyelenggaraannya,” ujar Wayan Suteja seraya menambahkan, sebagian besar baru 2 kali menjabat Perbekel yang sekarang.
 
Terkait calon Perbekel yang boleh dipilih kmbali, dirinya menyatakan semua Perbekel yang sekarang ini masih bisa dipilih kembali semuanya kesebelas Perbekel yang ada sekarang,bisa dipilih kembali. Ia memastikan keseluruh perbekel yang sekarang ada 11 Desa yang akan melaksanakan Pilkel hampir semuanya bisa dipilih kembali,” ujar  Wayan Suteja.
 
Dari data yang ada di setiap kecamatan yang akan melakukan Pilkel antara lain untuk Kecamatan Klungkung ada 3 desa, yaitu Desa Selisihan,Tegak dan Akah. Sedangkan untuk Kecamatan Dawan ada 1 desa, yaitu Desa Gunaksa. Sementara di Kecamatan Banjarangkan  ada 4 desa, yaitu Desa Bumbungan, Desa Getakan, Desa Banjarangkan, dan Desa Negari. Untuk Kecamatan seberang Nusa Penida ada 3 desa yang melakukan Pilkel, yaitu Desa Sekartaji, Desa Bungamekar, dan Desa Lembongan.
 
Dipastikan sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 terkait dengan pemilihan Perbekel wajib mengikuti protokol Kesehatan yang harus dilakukan saat berlangsungnya Pilkel tersebut. Dirinya memastikan Pilkel kali ini merupakan Pilkel gelombang ke tiga. “Pilkel  tahun 2018 gelombang pertama ada 17 Pilkel  sedangkan gelombang kedua  tahun 2020 ada 22 pilkel dan yang ketiga tahun 2021 ini ada  11 Pilkel dan 3 desa tahun depan, sementara tahun 2024 bakal  diikuti 20 Desa,” terang Wayan Suteja lebih detil.