Komisi I Desak Perekaman e-KTP Rampung Sebelum Akhir Bulan | Bali Tribune
Diposting : 3 September 2016 10:48
I Made Darna - Bali Tribune
E-KTP
E-KTP - Perekaman data e-KTP (ilustrasi). inzert: Made Duama (kiri), Wayan Suyasa (tengah) dan Wayan Regep (kanan).

Mangupura, Bali Tribune

Banyaknya warga Badung yang belum terekam e-KTP (kartu tanda penduduk secara elektronik, red) mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Badung. Komisi yang membidangi kepegawaian ini pun langsung mendesak unit teknis, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan seluruh Camat segera menuntaskan perekaman.

Mengingat deadline yang diberikan Mendagri hanya sampai pada tanggal 30 September 2016. "Kami di Komisi I mendesak agar Disdukcapil dan camat menuntarkan warga yang belum terekam sebelum batas akhir 30 September ini," tegas Ketua Komisi I I Wayan Suyasa didampingi anggotanya I Wayan Regep dan Made Duama saat ditemui di gedung dewan, Jumat (2/9).

Menurut Suyasa Disdukcapil dan camat memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan perekaman  e-KTP ini. Sebab, ada resiko yang harus ditanggung warga kalau sampai tidak terekam. Dimana sesuai arahan Mendagri warga yang tidak terekam  e-KTP sampai 30 September diancam sanksi tidak mendapat pelayanan publik.

"Unit teknis wajib memfasilitasi agar semua terekam. Dan kami tidak mau ada warga yang sampai tercecer," katanya. Untuk mempercepat perampungan perekaman ini, politisi Partai Golkar ini mendesak unit teknis lebih gesit. Bila perlu ia bahkan minta Disdukcapil bekerjasama dengan camat dan perbekel/lurah melakukan sistem jemput bola. Sehingga semua warga yang belum terekam tersebut benar-benar terdata.

"Waktunya sudah sangat mepet. Kami harap unit teknis lebih gesit lagi. Lakukan jemput bola dengan turun ke banjar-banjar sosialisasi perekaman," pintanya. Hal senada juga disampaikan Wayan Regep dan Made Duama. Menurut kedua politisi PDIP ini waktu yang kurang sebulan ini harus betul-betul dimanfaatkan oleh unit yeknis menuntaskan warga Badung yang belum melakukan perekaman.

"Intinya kami minta warga Badung semua terekam sampai 30 September. Jadi unit teknis harus pro aktif. Kami tidak mau sampai ada warga Badung yang kena sanksi tidak dapat pelayanan publik," timpal Duama. Selain melakukan sistem jemput bola, pihaknya juga mengimbau perangkat desa dan banjar ikut bergerak mensosialisasikan ke warganya agar segera mengurus perekaman  e-KTP.

"Minimal semua datanya terekam dulu. Soal blanko kalau memang terbatas dari pusat kan bisa nyusul," imbuhnya. Sementara Wayan Regep menambahkan agar unit teknis segera mengusulkan penambahan alat perekam kalau memang dibutuhkan. Sebab, pelayanan  e-KTP adalah pelayanan dasar yang wajib paripurna dilakukan oleh pemerintah.

"Unit teknis, baik itu Disdukcapil maupun kecamatan kalau memang butuh tambahan alat segera ajukan (penambahan alat red) Jangan sampai warga kita lamban mengakses pelayanan gara-gara keterbatasan alat dan tenaga," kata Wayan Regep. Selain itu, ia pun mengimbau warga Badung wajib KTP yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor camat untuk direkam.

"Kami juga mengimbau warga yang belum (terekam, red) agar segera. Karena ada sanksi kalau sampai lewat," tukasnya. Di bagian lain, Kepala Disdukcapil Badung I Nyoman Soka mengaku sudah menggeber pelayanan perekaman  e-KTP ditingkat kecamatan. Pihaknya berupaya sebelum deadline habis seluruh wajib KTP sudah terekam.

"Kita upayakan semaksimal mungkin semua terekam sebelum batas waktu," ujarnya. Lebih lanjut mantan Camat Kuta Selatan ini menyampaikan bahwa update data terakhir hingga Kamis (1/9) dari 331.914 orang wajib KTP di Badung yang belum terekam masih sebanyak 31.740 orang atau 9,56 persen.