KPU Badung Tetapkan 358.125 DPT untuk Pilgub Bali | Bali Tribune
Diposting : 20 April 2018 12:24
San Edison - Bali Tribune
KPU
Rapat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Badung, Kamis (19/4) di Dalung.
BALI TRIBUNE - Setelah melalui proses perbaikan terhadap daftar pemilih sementara, KPU Kabupaten Badung menetapkan sebanyak 358.125 pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Badung. Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT, berlangsung Kamis (19/4) bertempat di Dalung.
 
Rapat pleno diawali dengan pemaparan proses pemutakhiran data pemilih oleh Anggota KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta. “Selama proses ini, terjadi pencoretan dan penghapusan, serta penambahan data pemilih sehingga menjadi 358.125 pemilih yang tersebar pada 579 TPS di Kabupaten Badung,” jelas I Wayan Semara Cipta.
 
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan terkait proses pemutakhiran di Lapas Kerobokan. “Nantinya akan disiapkan dua TPS di Lapas, yakni untuk Lapas Kelas II Kerobokan dan Lapas Kelas IIA Denpasar, sesuai dengan hasil pemutakhiran, bekerja sama dengan Disdukcapil Badung,” demikian Raka Nakula.
 
Sebelum ditetapkan sebagai DPT, KPU Kabupaten Badung memberikan kesempatan bagi Panwaslu Kabupaten Badung dan Tim Paslon untuk Pilgub Bali 2018.
 
Panwaslu Kabupaten Badung menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Badung terhadap rekomendasi yang disampaikan pihaknya, termasuk dalam menyisir data ganda. Hal senada disampaikan oleh kedua tim kampanye pasangan calon, yang dapat memahami proses perubahan yang terjadi sehingga menghasilkan DPT.
 
Acara diakhiri dengan penyerahan berita acara kepada KPU Provinsi Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Panwaslu Kabupaten Badung, kedua tim kampanye paslon, serta Kesbangpol Kabupaten Badung.