KPU Jembrana Coret WNA Masuk DPT | Bali Tribune
Diposting : 20 March 2019 23:06
habit - Bali Tribune
Bali Tribune/war Rapat KPU Jembrana mencoret 2 WNA masuk DPT

Negara | Bali Tribune.co.id - Jumlah pemilih pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Jembrana hingga kini terus bergerak. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) kembali ditetapkan untuk kedua kalinya oleh KPU Kabupaten Jembrana dalam Rapat Pleno Rabu (20/3). Selain rekapitulasi pergerakan pemilih yang pindah pilih, juga dilakukan pencoretan pemilih dalam DPT di Jembrana yang diketahui berstatus warga negara asing (WNA).

Berdasarkan hasil Rapat Pleno DPTb kedua tingkat kabupaten, kemarin diketahui jumlah pemilih Pemilu 2019 yang melakukan pindah pilih baik keluar maupun masuk di Kabupaten Jembrana sebanyak 945 orang. Dari total pemilih yang pindah pilih tersebut, sebanyak 388 orang pemilih pindah pilih masuk ke Jembrana. Sedangkan sebanyak 557 orang pemilih yang pindah pilih keluar Jembrana.

Begitupula diputuskan tindak lanjut atas ditemukannya adanya WNA yang telah melakukan perekaman KTP elektronik masuk dalam DPT di Kabupaten Jembrana.

Komisioner Divisi Data dan Pemilih KPU Jembrana, Ni Putu Angelia dikonfirmasi kemarin menyatakan, sesuai ketentuan pindah pilih hanya bisa dilayani hingga 17 Maret atau sebulan sebelum pemungutan suara. Dengan telah berakhirnya pelayanan pindah pilih, pihaknya memastika  pemilih yang akan pindah pilih sudah tidak bisa dilayani lagi.

Ia juga mengakui dari penyisiran yang dilakukan pihaknya juga menemuka WNA yang masuk dalam DPT. Ia menyatakan WNA yang masuk DPT tersebut merupakan hasil data dari KPU RI tanggal 15 Maret lalu.

Untuk memastikan bahwa nama dalam DPT tersebut memang benar berstatus WNA, bahkan menurutnya KPU juga telah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dari total 68 WNA yang masuk DPT di Bali, ia menyebut dua di antaranya memang ditemukan masuk pada DPT di TPS yang ada di Kabupaten Jembrana.

Tindak lanjut atas ditemukannya WNA masuk DPT tersebut, ia memastikan pihaknya telah mencoret kedua WNA tersebut dari DPT. Ia juga memastikan kedua WNA tersebut tidak menerima surat undangan untuk memilih ke TPS.

 Sementara itu, antisipasi kesalahan WNA masuk dalam DPT, Dinas Dukcapil Jembrana akhirnya memutuskan untuk menghentikan perekaman dan pencetakan KTP elektronik untuk WNA yang telah memiliki kartu izin tetap (Kitap). 

Kepala Seksi Pengelolaan Dan Penyajian Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jembrana I Gede Sudiarta menyebutkan ada 14 WNA di Jembrana telah mengantongi KTP. Penghentian sementara perekaman dan pencetakan KTP elektronik untuk WNA itu menurutnya sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. pam