Kunker ke Denpasar, BAP DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Kampung Bugis Serangan | Bali Tribune
Diposting : 5 April 2021 07:00
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ RDP - Ketua BAP DPD RI, Ir. H. Bambang Sutrisno, MM, bersama Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta perwakilan masyarakat Kampung Bugis Serangan Denpasar, Kamis (1/4/).
balitribune.co.id | Denpasar - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memberi perhatian serius terkait permasalahan yang dialami masyarakat Kampung Bugis Kelurahan Serangan, Denpasar. Hal ini terungkap saat BAP DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar,  Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta perwakilan masyarakat Kampung Bugis Serangan Denpasar, Kamis (1/4).
 
Rapat Dengar Pendapat dimulai pukul 10.00 Wita dipimpim ketua Ketua BAP DPD RI, Ir. H. Bambang Sutrisno, MM.  Tampak hadir Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Perwakilan DPRD Kota Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta perwakilan masyarakat Kampung Bugis Serangan.
 
Ketua BAP DPD RI, Ir. H. Bambang Sutrisno, MM, menyampaikan rapat dengar pendapat ini guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kampung Bugis Serangan, Denpasar yang disampaikan kepada BAP DPD RI. Dikatakan, BAP telah menerima pengaduan dari masyarakat Kampung Bugis Serangan pada tanggal 16 Maret 2021, perihal pembatalan sertifikat SHM No.69/Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Guna mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terkait tindak lanjut dan perkembangan penanganan permasalahan tersebut, BAP DPD RI hadir untuk menjebatani dan mendorong upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
 
Menurut Bambang Sutrisno, menjadi sangat penting bagi BAP DPD RI untuk mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif dari pemerintah kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta perwakilan masyarakat Kampung Bugis Serangan atas mediasi yang telah dilakukan di daerah. “Kehadiran kami ke Denpasar juga ingin mengetahui berbagai capaian dan kendala permasalahan yang dihadapi Pemerintah daerah dalam penyelesaian terkait permasalahan kepemilikan tanah masyarakat kampung bugis Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan. Kami juga mendorong adanya win-win solution atas permasalahan ini dengan mendahulukan asa berkeadilan bagi masyarakat dan berpegang pada peraturan perundang-undangan,” ujar senator dari Dapil Jawa Tengah ini.
 
Kuasa Hukum Masyarakat Kampung Bugis Serangan, Raja Nasution  menyampaikan bahwa  ada fakta- fakta terkait masyarakat Kampung Bugis Serangan. Dikatakan, fakta pertama dimana bahwa warga Kampung Bugis Serangan Kelurahan Serangan telah diberikan tanah oleh Raja Badung (Puri Pemecutan) sejak abad ke 17 dan telah menempati tanah tersebut secara turun temurun hingga 4 generasi. Tanah yang ditempati secara turun temurun tersebut diberikan secara kolektif kepada warga Kampung Bugis Serangan karena jasa-jasanya yang ikut membantu peperangan pada saat itu mengusir penjajah Belanda. “Pada saat itu, kan tidak ada surat-surat sertifikat. Pada saat itu tanah diberikan kepada kepala suku atau kepala desa bernama Abdurahman. Kemudian di perjalanan di tahun 1957 ada akta jual beli, yang mana penjualnya adalah A Sikin, sementara Sikin ini kan bukan anaknya Abdurahman. Tentunya sebagai bukan yang berwenang, maka cacat hukum yang menjual tersebut. Bukan milik tetapi menjual milik orang lain,” ujarnya.
 
Fakta berikutnya, kata Raja Nasution, pada akta Jual Beli itu yang dijual persil yang 15 C sementara yang ditempati warga yakni di persil 15 A. Tanah di persil 15 C peruntukannya adalah pertanian, sementara 15 A permukiman. Itu kemudian dituangkan dalam sertifikat 69/Desa Serangan Tahun 1992. Oleh karenanya maka telah terjadi penunjukan yang salah dalam penerbitan SHM No 69/ Desa Serangan,yaitu dengan menggunakan batas –batas persil 15A untuk penerbitannya sedangkan data yang digunakan dalam permohonan SHM yaitu persil 15C. Kesalahan data yuridis yang tidak sesuai fakta tersebut juga sudah dilakukan kajian oleh BPN dengan kesimpulan bahwa penerbitan SHM No 69/Desa Serangan tersebut adalah cacat administratif. Sebagaimana ketentuan pasal 104 dan 105 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, maka yang bisa membatalkan SHM tersebut adalah Menteri ATR atau kepala BPN. “Untuk itulah kami berharap kepala BPN dan BAP DPD RI agar bisa melihat fakta-fakta tersebut. Khususnya BPN agar bisa bertanggungjawab karena itu sertifikat merupakan produk BPN,” ujarnya.  
 
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan terkait permasalahan masyarakat Kampung Bugis Serangan, sejatinya  Pemerintah Kota Denpasar telah memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sejak tahun 2009. Dikatakan, pemerintah telah berupaya mencarikan solusi dan mempertemukan kedua belah pihak. “Setelah kasus sengketa terjadi, dan terjadi penggusuran, pemerintah  telah membuatkan tenda-tenda dan dapur umum. Dalam proses perjalanan pemerintah terus berkoordinasi dengan BPN Bali dan Badan Pertanahan kota Denpasar bahkan hingga ke kementrian. Kemudian hasilnya ada lahan yang diberikan kepada desa adat, desa adat kemudian memberikan kepada warga yang tergusur . Dari 36 warga itu diberikan  lahan sebanyak 45 are kurang lebih, sehingga per orang mendapatkan lahan sebesar 1 are, dengan perjanjian Hak Guna Bangunan dan selama itu ditempati oleh warga bersangkutan maka tidak bisa digunakan untuk keperluan lain,” ujarnya.
 
Dalam perjalanan, Pemerintah juga berupaya untuk melakukan pembuatan jalan, bahkan pemerintah Kota Denpasar juga terus berupaya memfasilitasi bagaimana ke depan bisa membantu masyarakat agar bisa membangun rumah.  “Intinya kondisi sekarang masyarakat (Kampung Bugis) itu sudah mendapatkan lahan satu are untuk ditempati dan beberapa sedang dibangun. Yang menjadi fokus kami itu mungkin ada solusi-solusi dan kebijakan dari kementrian PUPR, mungkin  ada bantuan bangunan untuk warga yang tergusur ini, kami minta untuk difasilitasi. Disisi lain,  kami sangat menghormati apabila masih ada kelompok warga yang masih ingin memperjuangkan haknya mudah-mudahan juga bisa difasilitasi. Nah kalau dari pertemuan ini, dari pihak pengadu tetap memohon keadilan terhadap haknya itu karena ada peluang-peluang maka kami persilahkan. Itu kami mohonkan ketua DPD agar bisa memfasilitasi,” pungkasnya.